Vonis Mati Zuraida

Divonis Mati, Zuraida Akui Anaknya Mau Dicabuli Jamaluddin, Hingga Nekat Bunuh Suaminya Diranjang

Tangis Zuraida semakin menjadi-jadi saat Majelis Hakim membacakan kesaksian bahwa Shakira Rijatunisa (Putri Zuraida Hanum) sempat akan dicabuli

Tribun Medan / Victory
Hakim Jamaluddin - Zuraida Hanum 

TRIBUNSUMSEL.COM - Zuraida Hanum divonis mati karena terbukti membunuh suaminya sendiri yaitu Hakim Jamaluddin di ranjang.

Bahkan, penilaian majelis hakim ranjang yang merupakan tempat paling aman bagi korban ternyata menjadi lokasi kematian tragis Jamaluddin.

Sebelum divonis mati, ternyata Zuraida Hanum menangis terisak-isak.

Zuraida menangis sangat mendengar nota pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020).

Tangis Zuraida semakin menjadi-jadi saat Majelis Hakim membacakan kesaksian bahwa Shakira Rijatunisa (Putri Zuraida Hanum) sempat akan dicabuli oleh korban, Jamaluddin.

Ia terlihat menangis mendengar keterangan tersebut, bahkan suara isak tangisnya terdengar ke dalam ruang sidang melalui video conference.

Atas perilaku Jamaluddin, Zuraida Hanum nekat membunuh suaminya itu.

Pantauan wartawan www.tri bun-medan.com, Zuraida Hanum dan eksekutor pembunuh Jamaluddin, Jefri Pratama, mengenakan baju couple dengan kemeja putih.

Zuraida Minta Ampun Pada Maha Kuasa, Telah Berzina Dengan Selingkuhan dan Bunuh Hakim Jamaluddin

Keduanya mengikuti sidang online dari Tanjung Gusta.

Sementara pelaku lain, Reza Fahlevi, mengenakan kaos berwarna merah.

Bahkan, Zuraida sebelumnya tampak mengenakan cincin emas di jari manis tangan kirinya.

Saat ditanya bentuk cincin tersebut, anak Jamaluddin, Kenny Akbari, menyebutkan bahwa cincin tersebut bukan cincin pernikahan dengan mendiang ayahnya.

"Bukan itu cincinnya bang, saya juga enggak tahu itu cincin dengan siapa," tuturnya.

Kedua anak Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal menghadiri sidang putusan ini.

Sekitar pukul 11.15 WIB, keduanya memasuki ruang sidang Cakra 8, Kenny terlihat mengenakan jilbab merah dengan balutan baju bermotif bunga.

FAKTA BARU Zuraida Kerap Berhubungan Badan dengan Eksekutor, Sebelum Habisi Nyawa Hakim Jamaluddin

Sedangkan Rajif terlihat necis dengan kemeja putih dan kacamata memasuki ruangan.

Kenny ditemani bekas asisten pribadi (aspri) Hakim Jamaluddin, Cut Rafika Lestari.

Sesaat sebelum persidangan dimulai, Kenny berharap ibu tirinya dihukum lebih berat dari tuntutan Jaksa dengan hukuman mati.

"Ya saya mintanya dihukum mati bang, ketiga-tiganya dihukum mati" cetusnya.

 Vonis Mati

Tidak ada hal yang meringankan membuat Zuraida dan selingkuhannya divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terdakwa Zuraida Hanum (41) dan kedua terdakwa lainnya akhirnya divonis hukuman mati yakni Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Ketiganya dinyatakan hakim terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin.

"Mengadili, dengan ini Majelis Hakim memutuskan kepada ketiga terdakwa untuk dihukum mati," putus Hakim Erintuah Damanik.

Menurut Majelis hakim, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

Yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban di tempat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman, melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama.

"Melainkan yang meringankan, ketiganya tidak terdapat hal yang bisa meringankan," kata hakim.

Begitulah putusan majelis hakimm yang diketuai oleh Erintuah Damanik, diruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu(1/7/2020) siag.

Dari layar video, Zuraida Hanum terlihat sudah duduk di depan monitor yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) wanita Medan.

Dari amatan, terdengar pengunjung menyoraki Zuraida Hanum dengan mengatakan wajah Zuraida Hanum tampak sebab.

"Sembab mukanya," kata pengunjung.

Mendengarkan celotehan tersebut, lantas Zuraida Hanum menutupi wajahnya dengan masker berwarna biru.

Selanjutnya, Zuraida Hanum tampak menunduk saat hendak difoto oleh wartawan, namun saat wartawan tidak fokus memfoto, Zuraida Hanum tampak tegak melihat monitor.

Diketahui sebelumnya ketiga terdakwa dituntut seumur hidup oleh Penuntut Umum yang diketuai langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.

Dalam amar tuntutannya tersebut, Penuntut Umum menyatakan bahwa tak ada yang bisa dimaafkan dari perbuatan ketiga terdakwa, karena telah bersikap keji dan sadis.

Namun khusus Zuraida Hanum, Penuntut Umum menyatakan bahwa Zuraida Hanum sangat tega telah membunuh korban, yang tak lain adalah suaminya sendiri.

Namun dalam nota pembelaannya, Zuraidah Hanum menyatakan menyesal terhadap perbuatannya tersebut, dan ia menyatakan memohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa kehilangan.

Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orangtua.

Namun, terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida Hanum.

"Karena saya di iming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang yang mulia," kata Jefri didalam pleidoinya.

Melainkan Reza menyatakan dirinya hanya ikut abang sambungnya tersebut.

"Saya hanya ikut bang Jefri yang mulia, sebenarnya saya juga sudah mau mundur," kata Reza.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Zuraida Hanum Menangis Mendengar Kesaksian Anaknya Mau Dicabuli

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved