Pilkada Serentak 2020
KPU Muratara Ingatkan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) Harus Independen dan Bebas Narkoba
"Satu TPS itu satu orang PPDP, jadi PPDP ini adalah usulan dari PPS, mereka yang akan membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih,"
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) rapat koordinasi pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP), Senin (29/6/2020).
PPDP ini bertugas membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara tahun 2020.
Ketua KPU Muratara, Agus Maryanto menyampaikan, pembentukan PPDP ini akan dilaksanakan hingga 14 Juli 2020.
• Wali Murid Segel Sekolah dengan Palang Kayu di Karang Dapo Muratara, Minta Kepala Sekolah Dicopot
PPDP ini akan bekerja selama sebulan mulai dari tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Agus menjelaskan, PPDP merupakan rukun warga (RW), rukun tetangga (RT) atau warga masyarakat yang diusulkan PPS setempat.
"Satu TPS itu satu orang PPDP, jadi PPDP ini adalah usulan dari PPS, mereka yang akan membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih," ujarnya.
Pembentukan PPDP ini kata Agus, tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
• Beli iPhone XI Murah Tapi yang Datang Kartu Remi, Perempuan di Palembang Tertipu Belanja Online
• Tak Punya Rumah dan Tunggu Pondok Orang di Kebun Karet, Cerita Warga Muratara Belum Dapat BLT
Dia menegaskan, PPDP adalah orang yang independen dan tidak berpihak pada calon manapun, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Agus menambahkan, sehubungan dengan kondisi saat ini di tengah pandemi virus corona, sehingga PPDP harus berusia antara 20-50 tahun.
"Tugas mereka nanti melakukan pencocokan dan penelitian dari rumah ke rumah. Mereka wajib mematuhi protokol Covid-19," ujarnya.