Berita Palembang

Beli iPhone XI Murah Tapi yang Datang Kartu Remi, Perempuan di Palembang Tertipu Belanja Online

Kemudian pada (24/6/2020) sekira pukul 17.11 WIB mengirim uang melalui Alfamart Merdeka Talang Semut, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Weni Wahyuny
youtube
iphone palsu vs asli 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - IP warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang menjadi korban penipuan belanja online.

Niat ingin mendapatkan ponsel iPhone XI dengan harga murah, ia malah mendapatkan satu set kartu remi yang diletakkan di dalam kontak handphone.

Kejadian tersebut bermula saat korban melihat iklan ponsel iPhone XI di OLX dengan harga yang lebih murah dari pasaran.

Petugas Irigasi Kaget Temukan Mayat di Saluran Air di Muara Pinang Empat Lawang, Posisinya Telungkup

"Saat itu saya tergiur dengan harga yang ditawarkan kemudian saya melanjutkan penawaran melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor pelaku mengaku bernama P," ujarnya Senin (29/6/2020).

Kemudian korban dan pelaku sepakat dengan harga Rp6 juta.

Kemudian pada (24/6/2020) sekira pukul 17.11 WIB mengirim uang melalui Alfamart Merdeka Talang Semut, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.

"Di TKP saya mentransferkan uang dalam bentuk GoPay ke nomor GoPay pelaku dengan nominal Rp1.050.000," katanya.

Namun pelaku mempertanyakan soal nominal yang kirim korban.

Madian Dikeroyok saat Makan di Kuto Baru Palembang, Dituduh Curi Uang, Sebut Pelaku Penjual Narkoba

"Pelaku sempat mempertanyakan nominal yang saya kirim kepadanya, lalu saya mengatakan barangnya harus dikirim terlebih dahulu baru akan ditransferkan sisanya dan pelaku menyanggupinya," bebernya.

Hal itu membuat korban curiga dan benar ternyata korban telah tertipu karena ponsel yang diinginkan ternyata hanya satu set remi.

"Saya sudah curiga karena dia menyanggupi mengirim barang terlebih dahulu, pas sampai saya memang melihat kotak ponselnya, tapi pas dibuka ternyata satu set kartu remi," bebernya.

Tidak terima dengan tindakan pelaku korban lantas mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi.

"Saya harap pelakunya dapat tertangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya," tutupnya.

Total Positif Covid-19 di Palembang 1.331, 505 Orang Sembuh, Update Sebaran Corona di Palembang

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan penipuan yang dialami korban.

"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk pelaku sendiri terancam pasal 379 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun penjara," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved