Kapolrestabes Palembang Imbau Warga Tak Lakukan Unjuk Rasa atau Keramaian di Luar Ruangan
Pria yang menjabat Wakil Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Palembang ini melanjutkan, adapun terkait aksi keramaian atau unjuk rasa, diri
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Menindaklanjuti instruksi presiden terkait status zona oranye di kota Palembang selama pandemi ini, diimbau kepada semua warga untuk tidak melakukan keramaian terutama di area outdoor.
"Meski saat ini sudah masuk dalam new normal, akan tetapi tidak bisa kita pungkiri kalau saat ini, Covid-19 di kota Palembang sudah masuk dalam zona oranye. Sehingga hal ini menuntut kita untuk tidak melakukan aktifitas yang mengundang keramaian di luar ruangan," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Jumat (26/6/2020).
Pria yang menjabat Wakil Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Palembang ini melanjutkan, adapun terkait aksi keramaian atau unjuk rasa, dirinya juga mengingatkan dan imbau agar tidak dilakukan pada masa pandemi seperti sekarang ini.
• 10 Kecamatan yang Alami Peningkatan Jumlah Kasus Covid-19 di Palembang, Ilir Barat I Paling Banyak
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memutus mata rantai dari penyebaran Covid 19.
Di samping itu juga, pihaknya juga tidak akan mengeluarkan rekomendasi terkait rencana aksi unjun rasa dimaksud.
"Kita imbau warga, terutama yang akan melakukan aksi unjuk rasa ataupun keramaian di luar atau outdoor pada masa pandemi untuk tidak melakukannya," ujarnya.
Sedangkan yang menjadi dasar dari hal ini yakni, Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Undang Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penangulangan Bencana, Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
• Update 26 Juni Pagi Covid-19 di Palembang, Jumlah Sembuh Bertambah 18 Orang, Nihil Pasien Meninggal
Keppres Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
Keppres Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Serta Surat Edaran (SE) Walikota Palembang Nomor 38/SE/DINKES/2020 tentang penegakan disiplin protokol Kksehatan menuju masyarakat yang produktif dan aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di wilayah Kota Palembang.
Di samping itu, dengan penerapan zona oranye, maka dilakukan penegakan disiplin terkait protokol kesehatan di tempat keramaian khususnya di lingkungan outdoor.
• Tabungan Terkuras hingga Minta Uang ke Teman Medsos, Diduga Akun Gmail Gadis di Palembang Kena Hack
Karena itu, semua aspek yang membuka pintu atau ruang penyebaran Covid 19 sedini mungkin dilakukan langkah-langkah antisipasi.
"Dari sisi efektifitas, saat ini tidak memungkinkan untuk dapat melakukan aksi unjuk rasa. Untuk itu, kita menginginkan agar semua pintu penyebaran Covid-19 ditutup," papar Anom.
Yang juga tidak kalah penting lagi, tokoh masyarakat, tokoh agama dan LSM ataupun elemen terkait untuk melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 yang dimulai dari kediaman masing-masing.