Berita Kriminal
Kakek di Muba Perkosa Pembantunya yang di Bawah Umur, Korban Terus Keluhkan Alat Vitalnya Sakit
Meski sudah uzur, tak menyurutkan nafsu bejat Tateng Sumarna untuk merudapaksa pembantu rumah tangganya sendiri.
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Meski sudah uzur, tak menyurutkan nafsu bejat Tateng Sumarna untuk merudapaksa pembantu rumah tangganya sendiri.
Pelaku yang tinggal di Kecamatan Tungkal Jaya ini merudapaksa RA (14) yang kesehariannya memang bekerja sebagai ART di kediaman tersangka.
Kasus tersebut bermula pada Senin (8/6/2020) sekira pukul 13.00 WIB bertempat di ruang tamu rumah tersangka.
Pada saat itu korban dibujuk dan dirayu tersangka agar melayani aksi bejatnya.
Karena merasa takut dan tak berdaya, korban pun tak kuasa memberikan perlawanan.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa takut dan sakit pada alat kelaminnya. Kemudian orangtua korban yakni ayahnya langsung melaporkan ke Mapolsek Tungkal Jaya," ujar Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Rusin S kepada Kanit Reskrim Ipda Apriansyah, SH.
Setelah menerima laporan, pada hari Senin itu juga sekira pukul 10.00 WIB di Mapolsek Tungkal Jaya atas perintah Kapolsek Tungkal Jaya beserta Anggota Piket, pelaku datang ke Mapolsek atas permintaan Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya utk dilakukan pemeriksaan (BAP) terkait adanya dugaan TP yg telah dilakukannya kepada korban anak dibawah umur.
''Pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya, kemudian dilakukan penahanan terhadap pelaku untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas tindakan tersebut, tersangka terjerat perkara tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D & 76E Jo Pasal 81 ayat (1) & (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Anggota kita juga telah menerima laporan dari ayah kandung korban dengan dasar laporan polisi nomor: LP/ B-13 / VI / 2020/ Sumsel / Muba /Sek TJ tanggal 12 Juni 2020," ungkapnya. (dho)
