Geger Warga Jambi Babak Belur Setelah Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Dirawat di RS 3 Hari
Seorang warga Perumahan Puri Kencana Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin mengaku dianiaya oleh oknum anggota Sat Reskrim Polres
TRIBUNSUMSEL.COM - Korban salah tangkap polisi hingga dianiaya mengambil jalur hukum.
Seorang warga Perumahan Puri Kencana Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin mengaku dianiaya oleh oknum anggota Sat Reskrim Polres Merangin.
Informasi yang dihimpun, warga yang bernama Badia Raja Situmorang (26) itu dituduh sebagai pencuci sepeda motor.
Awalnya dia tengah asyik bermain game di sebuah warnet di Kota Bangko.
Sekitar pukul 15.00 wib, datang beberapa orang yang mengaku sebagai polisi langsung mengamankannya untuk dibawa ke Mapolres Merangin.
Sebagai warga yang taat hukum, Raja mengikuti perintah dari anggota tersebut.
Setelah masuk ke Mobil, rupanya bukan dibawa ke Mapolres, melainkan dibawa Pos Buser Pasar Bawah Kota Bangko.
Di sana Raja diinterogasi oleh beberapa orang anggota yang menjemputnya itu.
Bahkan seorang anggota merupakan teman baiknya ketika masih remaja.
Kala itu dia menjawab yang sejujurnya, dimana dirinya tidak mengetahui apa-apa terkait pertanyaan petugas tersebut.
Dia mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mencuri sepeda motor.
Karena tidak mengakui, dirinya mendapatkan pukulan.
Tak hanya sekali, namun berkali-kali sampai dia mengakui perihal yang ditanya oleh oknum tersebut.
Kala itu dirinya sempat menjerit meminta pertolongan dengan warga, namun entah didengar entah tidak, dirinya tidak tahu.
Sekitar pukul 17.00 wib, dirinya kembali dimasukkan ke dalam mobil.
