Pembunuhan Terapis Esek esek

Monik Terapis Pijat Plus-plus Tewas Mengenaskan, Tubuhnya Dibakar, Pelaku Pesan via @MassagePandawa

Pelaku yang berinisial Y ini tega menghabisi nyawa Monik Diketahui Y memesan terapis pijat melalui akun twitter @MassagePandawa

TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Kasus pembunuhan perempuan yang berprofesi sebagai tukang pijat panggilan di Surabaya diduga karena tawaran layanan jasa plus-plus yang tidak sesuai kesepakatan. 

Setelah memastikan korban tewas, tersangka Y memasukkan jasad Monik ke kardus dan berencana membakarnya dengan kompor portable.

Rencananya jasad korban akan dibakar sampai berabu.

Takut apinya membakar rumah, tersangka mematikan kompor portable yang digunakan membakar korban.

Kaki kanannya saja yang terkena luka bakar.

Setelah menghabisi korban, tersangka Y melarikan diri ke rumah bibinya di Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka sebelumnya menelepon ibunya dan menceritakan peristiwa tersebut.

Tersangka diamankan tanpa perlawanan. Keluarga tersangka kooperatif sehingga penangkapan tersangka lebih cepat.

Menurut saksi mata atau tetangga, Reni Agustiawan, mayat wanita itu dalam kondisi bersimbah darah, saat ditemukan pertama kali.

Posisi mayat berada di dalam sebuah kardus tempat wadah kulkas yang terdapat di dalam sebuah kamar.

"Di dalam kamar itu. Darahnya banyak, masih pakai pakaian, belum di evakuasi," ujarnya pada awak media di lokasi.

M ditemukan dalam keadaan bersimbah darah, di dalam wadah kotak kardus yang lazim dibuat pelindung kemasan kulkas.

Kotak kardus berisikan mayat itu berada di dalam sebuah kamar yang bersebelahan langsung dengan teras depan rumah.

Belakangan diketahui, rumah berukuran 10 m x 8 m itu ditempati oleh seorang wanita single parent (janda), berinisial WD.

WD memiliki dua orang anak. Anak pertama berinisial Y (20) dan AZ (9).

Dan diketahui telah mengontrak rumah tersebut sejak enam tahun lalu.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved