Membuat SKCK Online, Berikut Tata Cara Lengkap dan Syarat yang Harus Disiapkan untuk Membuat SKCK

Pembuat SKCK sekarang akan lebih mudah tanpa harus perlu mengantri lama. Pasalnya sekarang ini sudah tersedia pembuatan SKCK online.

https://skck.polri.go.id/
Membuat SKCK Online, Berikut Tata Cara Lengkap dan Syarat yang Harus Disiapkan untuk Membuat SKCK 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tata Cara Membuat SKCK Online, Dari Isi Form Sesuai Syarat & Ketentuan, Hingga Upload Dokumen

Pembuat SKCK sekarang akan lebih mudah tanpa harus perlu mengantri lama.

Pasalnya sekarang ini sudah tersedia pembuatan SKCK online.

Dalam rangka memberikan kenyamanan kepada masyarakat, polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online.

Dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Hal ini merupakan terobosan baru yang sangat membantu sekali bagi masyarakat.

SKCK sendiri merupakan singkatan dari surat keterangan catatan kepolisian yang diterbitkan oleh Polri kepada pemohon atau warga.

Masa berlaku SKCK ini sendiri sampai 6 bulan terhitung sejak ditertibitkannya surat itu.

Berikut ini beberapa syarat dan ketentuan membuat SKCK Online dari website resmi Polri.go.id

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Online Melalui aplikasi Mobile-JKN, berikut 5 Layanannya

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

  • Siapkan Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Siapkan Fotokopi Paspor.
  • Siapkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Siapkan Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  • Siapkan Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Buat SKCK Tak Perlu Datang Ke Polres Lagi, Polres Prabumulih Luncurkan Mobil SKCK Keliling

WARGA NEGARA ASING (WNA)

  • Siapkan Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Siapkan Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Siapkan Fotokopi Paspor.
  • Siapkan Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Siapkan Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  • Siapkan Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Siapkan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Kalian bisa masuk ke situs resminya klik di sini.

Tata Cara Membuat SKCK Online 2019 (https://skck.polri.go.id/).

Langsung saja kalian akan bisa mengisi beberapa data seperti yang ada dibawah ini.

Setelah klik situs resmi tersebut kalian akan diarahkan ke halaman beranda SKCK Online.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved