Membuat SKCK Online, Berikut Tata Cara Lengkap dan Syarat yang Harus Disiapkan untuk Membuat SKCK
Pembuat SKCK sekarang akan lebih mudah tanpa harus perlu mengantri lama. Pasalnya sekarang ini sudah tersedia pembuatan SKCK online.
a.Untuk mengunjungi website Polresta Palembang dapat mengklik http://restapalembang.com.
b. Setelah muncul tampilan website Polresta Palembang, klik menu yang terletak di pojok kanan atas.
c. Klik SAT INTELKAM.
d. Klik Pelayanan SKCK.
e. Pada menu pelayanan SKCK, terdapat submenu yakni Tentang SKCK, Syarat dan Ketentuan, Kontak dan Form Pendaftaran.
f. Klik Form Pendaftaran.
g. Klik Jenis Keperluan. Apakah akan membuat atau memperpanjang SKCK.
h. Isi data pribadi sesuai petunjuk pada Form Pendaftaran. Pada form pendaftaran, pendaftar harus mengisi data diri, hubungan keluarga, pendidikan hingga ciri fisik. Tak lupa untuk mengisi tujuan pembuatan SKCK saat ini.
3. Administrasi dan pencetakan SKCK
Setelah proses sebelumnya selesai, pendaftar diminta untuk mentransfer biaya administrasi sebesar Rp 30 ribu.
Catatan: Pembayaran melalui BRI mobile banking, ATM BRI, mesin EDC BRI, atau teller BRI.
• 5 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2020, Mudah Hanya Lewat HP Anda
Itulah Membuat SKCK Online, Berikut Tata Cara Lengkap dan Syarat yang Harus Disiapkan untuk Membuat SKCK.