PETRI Palembang: Jangan Salah Kaprah Soal Telegram Kapolri, Pasien Negatif yang Boleh Dibawa Pulang
bila sudah dinyatakan negatif Covid-19, maka tidak ada larangan bagi pihak keluarga untuk membawa jenazah pulang ke rumah.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
Bila orang yang termasuk dalam 4 kategori tersebut meninggal dunia namun hasil pemeriksaannya belum keluar, maka tetap berlaku penanganan jenazah sesuai undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Kalau pasien tersebut terkonfirmasi positif, tetap berjalan dengan protap covid-19," ujarnya.
Lantas berapa lama virus dapat bertahan hidup di tubuh seseorang yang sudah meninggal?
Harun mengatakan pada tubuh seseorang yang sudah meninggal, sel-sel termasuk virus akan bertahan hidup selama 4 sampai 9 jam.
"Jadi jangan dibayangkan saat pasien itu meninggal, seketika itu juga sel-selnya ikut mati dan virusnya habis," ujarnya.
Itulah mengapa, kata Harun proses pemulasaraan jenazah orang terjangkit covid-19 harus dilakukan secara tepat.
• Truk Peti Kemas Isi Kelapa Terguling di Depan Disdukcapil Palembang, Jalan Demang Lebar Daun Macet
Prosesnya harus dilakukan di rumah sakit dan dikerjakan oleh tenaga medis terlatih yang dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).
"Karena dari tubuh jenazah akan keluar sel-sel (cairan) seperti dari bagian hidung, mulut, anus dan lubang kencing (uretra). Sel-sel tersebut mengandung virus dan sangat berisiko terjadi penularan bila jenazah tidak ditangani dengan tepat," ungkapnya.
Setelah proses pemulasaraan selesai, peti jenazah juga tidak boleh dibuka apalagi dibawa pulang.
"Karena berisiko, bisa saja ada keluarga atau orang terdekat yang memaksa membuka peti dan masih saja ingin melihat jenazah. Padahal itu bukan tindakan tepat. Makanya tidak boleh dibawa pulang tapi langsung ke pemakaman," ujarnya.
Selain itu mempercepat penguburan juga bertujuan untuk menghentikan risiko penularan.
Harun menjelaskan pada dasarnya virus menumpang hidup di dalam sel-sel tubuh manusia diantaranya di saluran nafas, saluran pencernaan, urine dan mata.
Bila inangnya mati, maka virus tersebut juga akan mati.
"Karena virus itu tidak bisa bergerak keluar. Beda halnya dengan jamur, cacing atau bakteri yang memiliki kemampuan untuk bergerak. Makanya kalau sudah dimakamkan di dalam tanah yang kedalamannya sekitar 1-2 meter itu, tidak akan lagi penularan (virus). Karena beberapa jam lagi seluruh sel-sel di tubuh orang yang meninggal dunia juga akan benar-benar mati," ujarnya.
Dikatakan Harun, hal ini pula yang mesti dipahami masyarakat luas.
Sebab masih saja terjadi penolakan dari warga terkait tempat pemakaman bagi jenazah yang diterapkan protap covid-19.
"Jadi ada dua hal yang kurang konsisten di tengah masyarakat. Pihak keluarga memaksa jenazah untuk dibawa pulang, tapi ada juga warga yang menolak pemukimannya jadi tempat pemakaman (jenazah covid-19)," ujarnya.
"Padahal protap covid-19 sangat penting untuk dilakukan guna mencegah penularan. Dan bila jenazah sudah dikuburkan dengan proses yang tepat, maka tidak akan ada lagi penularan. Jadi sebenarnya jenazah pasien covid-19 ini bisa dimakamkan dimana saja. Baik itu tempat pemakaman khusus, umum atau keluarga," imbuhnya. (cr8)