PETRI Palembang: Jangan Salah Kaprah Soal Telegram Kapolri, Pasien Negatif yang Boleh Dibawa Pulang
bila sudah dinyatakan negatif Covid-19, maka tidak ada larangan bagi pihak keluarga untuk membawa jenazah pulang ke rumah.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Belakangan ini heboh jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dijemput paksa pihak keluarga.
Meski hasil swab belum keluar, nyatanya pihak keluarga yang menolak PDP tersebut dimakamkan sesuai protap Covid-19.
Terkait hal tersebut Ketua Perhimpunan Tropik Infeksi Indonesia (PETRI) cabang Palembang, dr Harun Hudari SpPD K-PTI FINASIM
memberikan tanggapannya.
"Yang disebutkan PDP adalah pasien dengan gejala klinis Covid-19 tapi belum ada hasil (pemeriksaan)," jelas Harun yang juga menjabat sebagai
Wakil ketua tim penyakit infeksi Emerging (PIE) RSMH Palembang, kamis (11/9/2020).
Lebih lanjut dikatakan, bila sudah dinyatakan negatif Covid-19, maka tidak ada larangan bagi pihak keluarga untuk membawa jenazah pulang ke rumah.
"Namun akan berbeda jadinya bila hasil pemeriksaan terhadap pasien tersebut belum keluar," ujarnya.
• Update Corona di Palembang Kamis 11 Juni Pagi, 453 Pasien Masih Dirawat, Total Meninggal 32 Orang
Dikatakan Harun, hal ini pula yang termasuk dalam telegram dari Kapolri Idham Aziz terkait jenazah yang boleh dibawa pulang.
Seperti diketahui, Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020 pada 5 Juni 2020.
Melalui Surat Telegram tersebut Kapolri juga memerintahkan anggotanya untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan untuk secepatnya melakukan tes swab pada pasien yang terindikasi terjangkit Covid-19.
Selain itu Kapolri juga memerintahkan anggotanya untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan rumah sakit rujukan Covid-19 memastikan penyebab kematian setiap pasien.
Harun menegaskan dalam telegram tersebut hanya jenazah PDP yang sudah dinyatakan negatif Covid-19 yang diperbolehkan untuk dibawa pulang ke rumah oleh pihak keluarga.
• Mahasiswa Terlibat Curas di Mesuji OKI, Todongkan Pisau ke Leher Sopir : Mana HP dan Uang
"Ini yang jangan sampai ada salah kaprah. Telegram itu isinya kalau pasien negatif, maka boleh dibawa pulang oleh keluarganya. Kan sudah jelas kalau dia hasilnya negatif, sudah bukan PDP lagi namanya," ujar dia.
"Jadi disini perlu ditegaskan, maksud telegram Kapolri itu bukan membawa pulang pasien PDP, tapi membawa pulang pasien yang terkonfirmasi negatif. Itu juga sudah saya koordinasikan dengan aparat kepolisian," tegasnya.
Harun menjelaskan, ada 4 kategori pasien yang diperlakukan sebagaimana penanganan covid-19.
Terdiri dari Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pemantauan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala dan pasien positif covid-19.