Ayah Perkosa Anak
Pastikan Perawan atau Tidak, Seorang Ayah di PALI Perkosa Anak Kandungnya Terancam 17 Tahun Penjara
Berdasarkan pengakuan tersangka, ayahnya ini ingin memastikan bahwa anaknya masih perawan atau tidak. Sementara istrinya sedang mengalami sakit demam
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Seorang ayah yang berdomisili di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tega merudapaksa anak kandungnya.
Alasan pelaku menyetubuhi sang anak pun terbilang tak masuk akal.
Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suharyadi mengakui bahwa pelaku nekat memperkosa anak beralasan istrinya sakit.
"Yang bersangkutan melakukan cabul terhadap anak kandungnya. Berdasarkan pengakuan tersangka melakukan dua kali saat di kebun karet," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ayahnya ini ingin memastikan bahwa anaknya masih perawan atau tidak.
Sementara istrinya sedang mengalami sakit demam.
• Keluarga Jenazah yang Keluar Dari Peti Karena Kelalaian Protokol Covid-19 di PALI, Minta Keadilan
• Surat Tilang Pelanggar PSBB Aturan Moda Transportasi Ada di Palembang ? Ini Kata Kasat Lantas
"Anaknya hingga hamil dua bulan. Tersangka Cabul ini akan dikenakan hukuman diatas 17 tahun penjara," jelasnya.
Kejadian Serupa
Seorang bapak Kabupaten Sarolangun, Jambi tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun.
Aksi bejat itu dilakukan selama dua tahun.
Dilaporkan, korban mengalami kejadian itu sejak duduk di bangku sekolah dasar kelas 6.
Terakhir kali aksinya dilakukan pada Kamis 14 Mei 2020 lalu sekira pukul 23.00 WIB, di dalam kamar korban.
Aparat kepolisian Polres Sarolangun akhirnya meringkus tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir.
Meski mempunyai istri, tersangka sudah berulang kali mencabuli anaknya.
"Dia tinggal bersama tersangka, masih satu rumah," kata kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, Selasa (2/6/2020).
Kapolres Sarolangun mengatakan, pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tidur di dalam kamarnya, seraya mengancam akan membunuh anaknya jika tidak menuruti keinginan pelaku.
Kemudian tersangka mendekati anaknya (korban,red) lalu terbangun dan melihat tersangka (ayahnya) sebelum melakukan aksinya melontarkan kata ancaman.
Bahwa akan membunuh jika tidak menuruti keinginannya sehingga membuat korban korban trauma.
"Kondisi korban saat ini anak pasti trauma psikis, stres dan minder karena perbuatan orang tuanya,"katanya. Selasa (2/6/2020).
Tersangka saat ini sudah diamankan di dalam sel setelah dilaporkan oleh pihak keluarga.
Aksi bejat pelaku kata Kapolres, baru diketahui istrinya, yang mendapatkan laporan dari anaknya.
Tersangka diamankan Jumat, (29/5/2020) lalu sekira pukul 16.30 WIB di rumahnya.
"Dengan cepat dan tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan," bilang Kapolres.
Tersangka diancam sesuai pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.