Surat Tilang Pelanggar PSBB
Surat Tilang Pelanggar PSBB Aturan Moda Transportasi Ada di Palembang ? Ini Kata Kasat Lantas
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yusantiyo menegaskan bahwa tidak ada aturan tilang bagi pelangar aturan moda transportasi saat PSBB Palembang
Penulis: Pahmi Ramadan |
TRIBUNSUMSEL.COM - Di Jakarta dan Jawa Timur masyarakat yang melanggar aturan moda transportasi saat PSBB akan diberi surat tilang.
Dalam surat tilang ada kolom baru untuk penilangan bagi yang tidak masker dan sarung tangan.
Adanya kolom baru itu memungkinkan polisi tidak hanya melakukan teguran tapi juga tilang bagi yang tidak pakai masker dan sarung tangan.
Dasar hukum tilang oleh polisi bagi yang melanggar tidak pakai masker dan sarung tangan sesuai peraturan gubernur atau Pergub.
Di beberapa daerah sudah adanya pergub yang melanggar PSBB tidak pakai masker dan sarung tangan akan diberi sanksi dan denda.
Apakah ada di Palembang ?
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yusantiyo menegaskan bahwa tidak ada aturan tilang bagi pelangar aturan moda transportasi saat PSBB Palembang
Melansir motorplus,grid id seperti di Jawa Timur dan DKI Jakarta sudah ada Pergub yang mengatur denda dan sanki bagi pelanggar PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB.
Masyarakat yang tidak mengenakan masker sanksinya denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
Form tilang tersebut khusus hanya buat pelanggar PSBB yang jelas tertera dalam form tilang tersebut.
Bentuknya seperti surat tilang biasa hanya saja terdapat tulisan yang sangat jelas tentang pelanggaran PSBB.
Tertulis di form tersebut "Jenis Pelanggaran Pembatasan Moda Transportasi (Pergub DKI Jakarta No.33 Tahun 2020)".
Sedangkan di Jawa Timur Pergub No. 18 2020 yang mengatur pelaksanaan PSBB.
Beredar juga di media sosial foto surat tilang di Jawa Timur yang sudah ada kolom pelanggaran tidak menggunakan masker dan sarung tangan.