Pemberangkatan Haji 2020 Dibatalkan
Ada 7.012 Calon Jemaah di Sumsel Batal Berangkat Haji Tahun 2020
Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir
Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal.
Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan. Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini.
Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.
“Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing. Keputusan ini pahit, tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” kata Saefuddin. (SP/ Jati Purwanti)