Pemberangkatan Haji 2020 Dibatalkan
Ada 7.012 Calon Jemaah di Sumsel Batal Berangkat Haji Tahun 2020
Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Dengan pertimbangan kesehatan, Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H/2020.
Calon jemaah haji tahun ini rencananya akan diberangkatkan tahun 2021.
Kebijakan pembatalan haji berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumsel, Alfajri Zabidi melalui Kasubbag Humas Saefudin menjelaskan, imbas dari keputusan tersebut sebanyak 7.012 calon jemaah haji dari 16,5 kelompok terbang (kloter) Sumsel batal melaksanakan ibadah wajib di tanah suci.
• BREAKING NEWS : Resmi, Tahun Ini Pemberangkatan Jemaah Haji 2020 Dibatalkan
“Pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada,” katanya, Selasa (2/6/2020).
Selain soal keselamatan, jelas Saefuddin, kebijakan penundaan haji diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.
Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah. Padahal, persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.
Dia menambahkan, rencana awal keberangkatan kloter haji pertama pada 26 Juni.
Hal ini berarti waktu yang dibutuhkan untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Arab Saudi mepet sekali atay tinggal beberapa hari lagi.
Belum lagi ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan.
Padahal, akses layanan dari pemerintah Arab Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka.
"Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses,” jelas Saefuddin.
Menurut Saefudin, seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan haji tahun ini, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M.
Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” ujarnya.