PSBB Palembang

PSBB Palembang Hingga 2 Juni, Sanksi Tegas Diberikan Kepada Orang Melawan Petugas

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan sanksi berupa denda atau hukuman penjara merupakan upaya terakhir yang diberikan

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Pahmi
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji menjelaskan sanksi pelanggar PSBB 

Menurut Febrian, mengingat PSBB ini diatur dalam perwali, maka kalau bentuk sanksi yang diberikan bagi pelanggar PSBB, lebih pada bentuk administrasi atau sosial.

"Jadi, lebih banyak sanksi- sanksi yang non pidana, karena kalau dikenakan pidana, maka hal itu harus diatur dalam Perda (Peraturan Daerah)," capnya.

Dekan Fakultas Hukum Unsri ini menyikapi, sanksi bagi kerumunan orang- orang, sebaiknya penindakannya dengan sanksi- sanksi sosial, seperti membersihkan jalan dan sebagainya.

Meski begitu, yang jadi persoalan nantinya apakah itu efektif atau tidak?

Ini yang harus diuji terlebih dahulu menurut Febrian.

Mengingat, jika dilihat dari segi kepatuhan masyarakat dalam PSBB, ternyata dibeberapa tempat banyak yang tidak patuh, sehingga perlu sosialisasi secara menyeluruh terhadap kepatuhan masyarakat, karena untuk bisa efektif dilihat banyak faktor, salah satu faktornya sarana.

"Artinya, sarana dan fasilitas masyarakat itu sendiri selama ini belum terpenuhi. Contoh dalam hal kesejahteraan, kalau dia memerlukan harus keluar rumah dan tidak pakai masker, maka pemerintah kota wajib menyediakannya," tutur Febrian.

Diungkapkan Febrian, hal itu sebagai contoh langkah persuasif yang dilakukan pemerintah, sehingga lebih banyak pendekatan atau himbauan dibanding penindakan.

"Bentuk persuasif termasuk himbauan yang berdampak ke diri pribadi, keluarga dan sebagainya serta masyarakat umum. Tetapi jika didekatkan ke pidana kurungan, nantinya itu menjadi kerumunan masalah baru dan bertentangan dengan langkah pemerintah yang memberikan asimilasi ke para nara pidana, sehingga perku dilihat dilapangan. Penegakan hukumnya harus dalam persuasif sehingga tidak perlu pidanalah," pungkasnya. (Shinta/ Arief)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved