PSBB Palembang

Aturan PSBB Palembang, Warga atau Pekerja Ingin Keluar Masuk Palembang, Cukup Lengkapi Syarat Ini

Agus mengatakan, masyarakat luar wilayah yang bekerja di Palembang masih diperbolehkan untuk masuk ke dalam kota.

TRIBUNSUMSEL.COM/YOHANES TRI NUGROHO
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang sejumlah petugas dinas perhubungan bersiaga di perbatasan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bagi warga non Palembang atau pekerja yang ingin masuk wilayah Palembang saat penerapan PSBB diberi keringanan persyaratan.

Syarat yang harus dilengkapi bagi pekerja adalah surat tugas dari tempatnya bekerja.

"Syaratnya harus punya surat tugas dari instansi tempatnya bekerja dan wajib mentaati peraturan jumlah penumpang termasuk konfigurasi yang telah ditetapkan," ujar Kadishub Palembang Agus Rizal.

Agus mengatakan, masyarakat luar wilayah yang bekerja di Palembang masih diperbolehkan untuk masuk ke dalam kota.

Namun dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Namun bagi warga yang hanya ingin mudik, Agus mengingatkan agar siap-siap untuk putar arah.

Sebab izin bepergian tidak akan diberikan bila niat bepergiannya hanya untuk mudik.

Insting Tajam AKP Benny, Sebut Habib Bahar Ingin Merokok Agar Mengulur Waktu Untuk Kumpulkan Massa

Bertambah 49 Kasus Positif Corona di Sumsel Hari Ini, Palembang Kembali Sumbang Kasus Terbanyak

"Nantinya juga akan ada pengecekan suhu tubuh dan lain sebagainya. Itu sudah sesuai dengan protokol yang berlaku," ungkapnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlangsung selama 14 hari.

PSBB mulai diberlakukan pada 20 Mei hingga 2 Juni 2020.

Terkait sanksi yang diberikan kepada pelanggar, akan lebih menekankan pada persuasif dan edukasi.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan sanksi berupa denda atau hukuman penjara merupakan upaya terakhir yang diberikan bagi para pelanggar.

"Akan ada tahapan terhadap sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Pertama berupa teguran, surat tertulis atau pencabutan izin. Sedangkan tindakan pemberian sanksi berupa denda, pemenjaraan dan kurungan badan adalah upaya terakhir yang dilakukan," ujarnya, Rabu (20/5/2020).

Hal senada juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Asmadi yang mengatakan sanksi bagi pelanggar PSBB lebih mengedepankan sisi humanis, persuasif dan edukasi.

"Tapi tindakan berbeda akan kita lakukan bila ada pelanggar yang bersikap melebihi batas. Seperti melawan atau menyerang petugas yang memberikan teguran atau peringatan," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved