PSBB Palembang

Aturan PSBB Palembang, Warga atau Pekerja Ingin Keluar Masuk Palembang, Cukup Lengkapi Syarat Ini

Agus mengatakan, masyarakat luar wilayah yang bekerja di Palembang masih diperbolehkan untuk masuk ke dalam kota.

TRIBUNSUMSEL.COM/YOHANES TRI NUGROHO
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang sejumlah petugas dinas perhubungan bersiaga di perbatasan. 

Diungkapkan Asmadi, pihaknya masih dalam tahap pembahasan untuk menerapkan penjatuhan hukuman bagi pelanggar PSBB sebagaimana pelanggar Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Yakni dengan membawa pelanggar ke satu posko khusus dengan menghadirkan jaksa maupun hakim untuk dilakukan penetapan sanksi di tempat.

"Tapi nanti akan dibahas lagi untuk kepastiannya. Sebab keterbatasan jaksa menjadikan kami tidak mungkin untuk mengikuti setiap pergerakan pengaman gugus tugas," ujarnya.

Terkait mekanisme sanksi yang diberikan, Asmadi mengatakan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan tujuan dari gugus tugas percepatan penanganan covid-19.

"Karena tujuan kita adalah untuk menghindari dan mengurangi adanya penyebaran virus corona. Jadi hanya bersifat membatasi bukan menghentikan. Itu kenapa lebih ditekankan pada tindakan persuasif dan edukasi," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved