Setelah Transfer Uang Rp200 Juta ke Teman Lama, Sudah 10 Hari Alat Panen Padi Tak Kunjung Datang
Kemudian pelaku menjanjikan alat tersebut sampai kepada korban paling lama 10 hari.
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Niat ingin membeli combine atau alat panen padi, Herman (48) warga Jalan H Faqih Usman Lorong Langgar, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang malah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.
Kejadian bermula saat korban ingin membeli alat tersebut untuk bertani, kemudian pelaku Erwin Sandi yang merupakan teman lama menawarkan korban membeli alat tersebut melalui pelaku.
• Terjadi di Bunga Mayang OKUT, Dua Minggu Hilang, Ternyata Motor Bapak Dicuri Anak Sendiri
• Tebingan Longsor Hantam Rumah Warga di Pendopo Barat Empat Lawang, Terjadi setelah Magrib
"Saya kenal pelaku lumayan lama jadi saya percaya saja kepada pelaku, kemudian pelaku pada saat itu menawarkan kepada saya alat tersebut seharga Rp. 450 juta," ujarnya, Senin (18/5/2020).
Kemudian pelaku menjanjikan alat tersebut sampai kepada korban paling lama 10 hari.
"Saat itu saya baru mentransfer uang kepada pelaku sebesar Rp200 juta, kalau barangnya sudah sampai baru saya lunasi. Namun setelah waktu yang dijanjikan alat tersebut tidak kunjung sampai ke rumah saya sampai dengan hari ini," katanya.
Kemudian korban mendatangi rumah pelaku.
"Saya sudah mencoba menelpon dan mendatangi rumahnya, namun pelaku bersama keluarganya sudah tidak ada lagi. Kemudian saya menanyakan kepada tetangga sekitar rumahnya namun mereka mengatakan tidak tahu," bebernya.
Korban tidak berhenti dan mencoba terus mencari pelaku.
• Begal Sadis Di Palembang Akhirnya Keok, Sering Beraksi di Jembatan Ampera dan Musi IV
"Saya sudah menunggu beberapa hari setelah waktu yang dijanjikan, mungkin saja alat tersebut dikirim pelaku kepada saya," ungkapnya.
Tidak terima dia menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian mencapai Rp200 juta, korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Palembang untuk membuat laporan, Senin (18/5/2020).
"Karena barang yang saya pesan tidak kunjung datang, hari ini saya melaporkan pelaku, dan semoga pelaku bisa segera tertangkap dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutupnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan penipuan yang dialami korban dan mengalami kerugian sebesar Rp. 200 juta.
Laporan sudah kita terima, selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang," tutupnya.