Begal Sadis Di Palembang Akhirnya Keok, Sering Beraksi di Jembatan Ampera dan Musi IV

Namun saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur sehingga anggota Unit Tekab 134 memberikan hadiah timah panas di kedua kakinya, kemudian pelaku dibawa

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/PAHMI RAMADAN
Medi pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil diamankan team Tekab 134 Satuan Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (18/5/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berakhir sudah pelarian Medi Saputra (22), merupakan DPO pelaku begal sadis yang sudah melakukan aksinya sebanyak 9 Kali dan tak segan melukai korbannya saat melakukan aksi.

Pelaku merupakan warga Jalan KH Azhari, Lorong Jambe, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Medi berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satuan Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Minggu (17/5/2020) sekira pukul 22.30 WIB di tempat persembunyiannya.

Namun saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur sehingga anggota Unit Tekab 134 memberikan hadiah timah panas di kedua kakinya, kemudian pelaku dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bari untuk menjalani perawatan.

Habis Tanya Kau ini Pol kan? yang Dulu Sering Palak Aku, Operator PLTG Musirawas Tewaskan Sekuriti

Seorang Pria di Muratara Tewas Diduga Dibunuh Tetangga, Kades Sebut Tak Ada Masalah Serius

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab, Iptu Tohirin mengatakan, setelah menjalani perawatan pengangkatan timah panas pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dimintau keterangan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku kita tangkap atas ulahnya melakukan aksi begal bersama Angga dan Junaidi yang (menjalani hukuman). Aksi terakhir pelaku dilakukannya pada 10/7/2019 lalu sekira pukul 23.00 WIB di atas Jembatan Ampera, tapi saat akan ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah 14 Ulu pelaku mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas," ujar Iptu Tohirin Senin (18/5/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku mengincar korban yang tengah berkendara sendirian.

Ilustrasi Begal Motor
Ilustrasi Begal Motor (grid.oto)

"Pelaku termasuk sadis karena dari beberapa pengakuan korban mereka terluka karena ulah pelaku," katanya.

Tertangkapnya pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku ikut andil melakukan aksi begal bersama Junaidi dan Angga di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan korban Efelyn Ahmad Arif (21).

Iptu Tohirian menegaskan pelaku sudah 9 kali melakukan aksinya, lima kali di Ampera dan empat kali diatas jembatan Musi IV.

"Kemudian atas ulahnya pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman penjara selama minimal sembilan tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, pelaku Medi mengakui perbuatannya telah melakukan aksi begal bersama dua temannya Junaidi dan Angga.

"Saya mengakui telah melakukan aksi begal tidak hanya sekali tapi sudah 9 kali dan tidak segan melukai korban saya kalau mereka melakukan perlawanan, kemudian hasilnya kami bagi rata," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved