Ibu di Medan Rela Potong Jari dan Ngaku Dibegal Demi Klaim Asuransi, Kini Jadi Tersangka

Ia juga mengungkapkan kehilangan tas berisi uang Rp 4 juta serta tas yang berhasil diambil para pelaku, selain jari tangannya putus.

Facebook Polda Sumatera Utara
Demi Klaim Asuransi, Ibu di Medan Rela Potong Jari dan Ngaku Dibegal 

Di sisi lain, Ahli Hukum UNS ini melihat tindakan Erdina juga mengacu kepada perbuatan yang ditujukan untuk mencari popularitas. 

"Saya melihat ini kok sebuah sensasi, di mana dia seolah-olah ingin cepat memiliki popularitas," ungkapnya. 

Ahli Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Agus Riewanto, S.H., S.Ag., M.Ag.
Ahli Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS),  Agus Riewanto (Dokumen Pribadi)

Kemudian Agus menyingung terkait motif Erdina melakukan tindakan hal yang tidak terpuji tersebut. 

Menurutnya jika benar faktor ekonomi yang mendorong Ibu di Medan ini melakukan rekayasa peristiwa, maka pihak kepolisian perlu menyelidiki lebih dalam terkait perekonomian tersangka. 

"Kalau itu tidak untuk sensasi, namun tujuannya untuk klaim asuransi karena faktor ekonomi, mungkin itu dapat dilacak lagi lebih dalam terkait ekonomi orang ini."

"Apakah hidupnya memang berkekurangan atau tidak."

"Kalau orang pintar, klaim asuransi ini harus dipahami lebih dalam bagaimana untuk mendapatkannya, bukan dengan cara seperti itu," jelasnya. 

Artinya kata Agus, ada kemungkinan Erdina tidak paham terkait hukum asuransi.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penipuan

Agus menuturkan bila dilihat dari aspek hukum, perbuatan yang dilakukan Erdina merupakan bentuk kejahatan karena masuk dalam berita bohong. 

Ia menuturkan tersangka dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. 

"Ini masuk dalam pasal 378 KUHP, kalau orang melakukan perbuatan berbohong seolah-olah apa yang dinyatakan benar, itu hukumannya 4 tahun," tegas Agus. 

Adapun umusan pasalnya sebagai berikut;

"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Tak hanya itu, jika tersangka juga terbukti menyebarkan kebohongan tersebut melalui media sosial maka dapat dijerat dengan UU ITE

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved