Ibu di Medan Rela Potong Jari dan Ngaku Dibegal Demi Klaim Asuransi, Kini Jadi Tersangka
Ia juga mengungkapkan kehilangan tas berisi uang Rp 4 juta serta tas yang berhasil diambil para pelaku, selain jari tangannya putus.
"Begitu juga dia juga dapat terkena UU ITE No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik tepatnya pada Pasal 28 ayat (1) menyebarkan berita bohong," ujar Agus.
Agus menyebut seseorang yang terbukti telah melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE ini dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.
Sebelumnya sempat viral di media sosial
Dilansir Tribun-Medan.com, kabar Erdina Boru Sihombing dibegal sempat menghebohkan masyarakat Kota Medan.
Pasalnya, beredar video viral bahwa Erdina menjadi korban kesadisan bandit jalanan.
Peristiwa jambret sadis yang sempat viral di medsos itu disebut-sebut terjadi di Jalan AR Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (1/5/2020).
Akibat peristiwa itu korban mengalami luka-luka. Jari tangan kirinya putus ditebas pelaku.
Tidak hanya itu, korban juga melaporkan mengalami kerugian materi Rp 4 juta dan tas.
Pelaku disebut-sebut berjumlah dua orang, yang berboncengan sepeda motor.
Berdasarkan kronologi yang beredar, peristiwa ini bermula ketika korban keluar dari rumahnya hendak menuju ke Pasar MMTC Jalan Pancing untuk berjualan cabai sekira pukul 04.00 WIB.
Saat itu, Erdina menumpangi becak bermotor dari depan gang kediamannya.
Ketika melewati simpang traffict light Jalan AR Hakim/Jalan Wahidin, tiba-tiba tas korban ditarik.
Saat itu, korban berusaha mempertahankan tasnya.
Disebut juga bahwa pelaku nekat menebas jari korban yang saat itu berupaya mempertahankan tasnya.
Pelaku dilaporkan berhasil meraih tas korban dan kemudian kabur.
Namun sekali lagi setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam ternyata peristiwa yang dilaporkan Erdina itu adalah laporan palsu. (*)