PSBB di Palembang

PSBB Palembang Berlaku Setelah Lebaran, Berapa Lama ? Ini Kata Sekda Ratu Dewa

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk menerapkan PSBB ini butuh proses karena ada beberapa proses administrasinya.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Weni Wahyuny
SRIPO/RAHMALIYAH
Ratu Dewa 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Palembang direncanakan mulai diterapkan setelah lebaran.

Ada anggapan bahwa penetapan sudah basi dan sudah terlambat.

Menanggapi hal tersebut menurut Sekretaris Daerah (​Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa, menurutnya tidak juga terlambat.

"Karena sebelumnya kita pertimbangnya soal peta sebaran.

Seperti ada beberapa kecamatan contohnya Gandus dan Bukit Kecil baru beberapa hari lalu ada yang positif Covid-19," kata Ratu Dewa saat dibincangi Tribun Sumsel secara khusus.

PSBB Palembang Diterapkan Setelah Idul Fitri, PKS : Kenapa Tidak Habis Idul Adha Saja

PSBB Palembang Setelah Lebaran, Kasus Positif Corona di Sumsel Terus Melonjak, Kini Jadi 322 Kasus

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk menerapkan PSBB ini butuh proses karena ada beberapa proses administrasinya.

Sehingga perlu pembahasan-pembahasan lebih lanjut.

"Kita bahas tentang aturan kepala daerahnya, tentang materinya apa saja. Setelah itu selesai akan kita bawa ke Gubernur Sumsel. Lalu di Gubernur akan dilakukan harmonisasi dan dilihat bagaimana aturan diatasnya dengan perwali yang kita punya," jelasnya.

Setelah itu nantinya akan dikembalikan lagi ke Pemerintah Kota Palembang, dan Pemkot akan membuat surat keputusan waktu pelaksanaannya kapan.

"Sedangkan untuk materinya sudah kita rancang sejak awal, karena sudah ada tim kaji mengkajinya. Baik itu analisis dari segi kesehatan , analisis sarana dan prasarana, analisi jaring pengaman ekonomi, dan juga jaring pengaman sosial," ungkapnya.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat, yang penting taati saja himbaun dari pemerintah dan tetap kedepankan protokol kesehatan.

Pemkot Palembang akan mencari solusi yang terbaik, apalagi ini juga berkaitan dengan dunia usaha dan lain-lain. Itu juga akan jadi pertimbangan dalam pembahasan nanti.

Ini Sektor Boleh Beroperasi Selama Penerapan PSBB Palembang

PSBB Palembang Berlaku Setelah Lebaran, Pemkot Minta Masyarakat Pakai Masker Saat di Luar Rumah

"PSBB ini akan kita ajukan dulu untuk tujuh hari, lalu 14 hari dan apakah akan diperpanjang beberapa hari. Yang dilihat dari situasi dan kondisi penyebaran virus Covid-19 ini," katanya.

Menurutnya, PSBB ini intinya pembatasan, baik pembatasan orang maupun pembatasan barang.

Selama ini  juga bisa dibilang sudah memberlakukan PSBB, tinggal optimalisasi saja.

Memang saat PSBB benar-benar dilakukan akan ada pengetatan-pengetatan dan tindak tegas di lapangan, dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Maka tidak perlu khawatir yang penting taati saja.

Kalau keluar rumah pakai masker, jaga jarak, InsAllah ini bukan jadi sesuatu yang baru.

Seperti diketahui Menteri Kesehatan tak hanya menyetujui PSBB di Palembang, tapi juga Prabumulih.

Kedua kota tersebut akan menerapkan PSBB setelah lebaran Idul Fitri.

Idul Fitri sendiri diperkirakan jatuh pada 24 Mei dengan kata lain PSBB Palembang dan Prabumulih akan berlaku pada 26 Mei 2020

Penetapan PSBB Palembang sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 dan penetapan PSBB Prabumulih sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan penerapan PSBB di Palembang dan Prabumulih efektif dilakukan usai Idulfitri atau H+2 lebaran.

"Sebelum PSBB diterapkan akan dibuat berbagai aturan, Perwali dan persiapan lainnya. Saya menunggu paling lambat 20 Mei usulan dari Pemkot Palembang dan Prabumulih.

Lalu setelahnya sosialisasi dan PSBB akan diterapkan usai hari raya atau H+2 Idulfitri," katanya pada konferensi pers dengan awak media di aula Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu (13/5/2020).

Disebutkan Deru masa pemberlakuan PSBB minimal masa inkubasi terlama atau 14 hari.

Pemberlakuan ini boleh diperpanjang jika tidak terjadi penurunan kasus positif.

"Jika tidak terjadi penurunan bisa ditambah masa PSBB," ujar Deru.(mg3)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved