PSBB di Palembang
Kapan PSBB Palembang dan PSBB Prabumulih Berlaku ? Ini Jawaban Gubernur Sumsel
Gubernur Sumsel Herman Deru memastikan dalam minggu ini penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Palembang dan Prabumulih diberlakukan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumsel Herman Deru memastikan dalam minggu ini penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Palembang dan Prabumulih diberlakukan.
"Kalau Perkada dari Wali Kota sudah selesai maka langsung saya tanda tangani, kemungkinan minggu ini diberlakukan PSBB di Palembang dan Prabumulih," kata Herman Deru, Selasa (12/5/2020).
Selain itu, Instruksi Gubernur ke Wali Kota juga terkait dengan penerapan sanksi bagi pelanggar PSBB.
Sehingga usulan yang diajukan Pemkot Palembang dan Prabumulih terkait PSBB berjalan efektif.
• PSBB Palembang dan PSBB Prabumulih Disetujui, PSBB Berlaku 14 Hari Bisa Diperpanjang
• BREAKING NEWS : Menteri Kesehatan Setujui PSBB Palembang dan Prabumulih
"PSBB itu kan untuk mencegah penyebaran covid-19, jadi masyarakatnya harus taati aturan," kata dia.
Surat keputusan PSBB Palembang dan PSBB Prabumulih diteken Menteri Terawan, Selasa (12/5/2020).
Kemudian dalam menyusun Perkada harus sesuai kebutuhan Pemkot masing-masing.
"Misal sesuai kebutuhan pemkot harus gencar mentracing cikal bakal awal kasus corona, terus melaksanakan pengambilan swab artinya pemeriksaan tracing dengan segera, nanti Pemprov akan prioritaskan hasil swab yang dikirim dari daerah PSBB," ungkap dia
Gubernur Herman Deru mengaku sejak pihaknya aktif dalam proses Swab kasus positif corona di Sumsel melonjak.
Herman Deru juga mempersilakan Wali Kota dalam membuat Perkada untuk mengatur sanksi bagi warga yang melanggar aturan PSBB
"Sanksi antara Palembang dengan Prabumulih artinya tidak harus sama,kemudian bagi warga Palembang dan Prabumulih yang berada di daerah lainnya juga akan dikonsultasikan ke biro hukum," kata dia.
Gubernur juga mengingatkan dalam membuat Perkada jangan sampai bertentangan dengan aturan pemerintah pusat.
"Pemerintah Pusat membuka kembali moda transportasi massal dengan protap ketat, nah ini jangan bertentangan," ungkapnya
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan memutuskan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Palembang, Selasa (12/5/2020).
Penetapan PSBB Palembang sesuai keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/307/2020.