PSBB di Palembang
PSBB Palembang dan PSBB Prabumulih Disetujui, PSBB Berlaku 14 Hari Bisa Diperpanjang
PSBB Palembang dan PSBB Prabumulih Disetujui, PSBB Berlaku 14 Hari Bisa Diperpanjang
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Menteri Kesehatan telah mensetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang dan Prabumulih.
Surat keputusan PSBB Palembang dan PSBB Prabumulih diteken Menteri Terawan, Selasa (12/5/2020).
PSBB Palembang dan PSBB Prabumulih akan dimulai pada Minggu ini setelah ditandatangani Gubernur Sumsel
"Saya akan instruksikan Wali Kota dan Bupati menyusun Perkada, harus segera tentu saya akan instruksikan dalam penyusunan Perkada segera," kata Gubernur Sumsel Herman Deru
• BREAKING NEWS : Menteri Kesehatan Setujui PSBB Palembang dan Prabumulih
Kemudian dalam menyusun Perkada harus sesuai kebutuhan Pemkot masing-masing.
"Misal sesuai kebutuhan pemkot harus gencar mentracing cikal bakal awal kasus corona, terus melaksanakan pengambilan swab artinya pemeriksaan tracing dengan segera, nanti Pemprov akan prioritaskan hasil swab yang dikirim dari daerah PSBB," ungkap dia
Gubernur Herman Deru mengaku sejak pihaknya aktif dalam proses Swab kasus positif corona di Sumsel melonjak.
Herman Deru juga mempersilakan Wali Kota dalam membuat Perkada untuk mengatur sanksi bagi warga yang melanggar aturan PSBB
"Sanksi antara Palembang dengan Prabumulih artinya tidak harus sama,kemudian bagi warga Palembang dan Prabumulih yang berada di daerah lainnya juga akan dikonsultasikan ke biro hukum," kata dia.
Gubernur juga mengingatkan dalam membuat Perkada jangan sampai bertentangan dengan aturan pemerintah pusat.
"Pemerintah Pusat membuka kembali moda transportasi massal dengan protap ketat, nah ini jangan bertentangan," ungkapnya
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan memutuskan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Palembang, Selasa (12/5/2020).
Penetapan PSBB Palembang sesuai keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/307/2020.
PSSB Palembang ini dalam rangka percepatan pengananan covid-19.
Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggap ditetapkan
Selain itu Menteri Kesehatan juga memutuskan penetapan PSBB di Prabumulih
Hal itu tertuang dalam surat keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.