Sebagian ABK WNI di Kapal China Belum Terima Gaji Sama-Sekali, Harus Kerja 18 Jam Per Hari

"Informasi lain yang saya peroleh dari mereka adalah mengenai jam kerja yang tidak manusiawi. Rata-rata mereka mengalami kerja lebih dari 18 jam per h

MBC/Screengrab from YouTube
Sebuah tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, seorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. 

Saat bertemu dengan keluarga, pihak perusahaan menyampaikan jika Sepri telah meninggal dunia karena sakit saat bekerja di atas kapal.

Pihak perusahaan menyebut jika Sepri mengalami sesak napas dan tubuhnya bengkak.

Perusahaan juga mengatakan Sepri telah mendapatkan perawatan kesehatan oleh tim medis di atas kapal.

“Menurut pihak perusahaan, meksi sudah diberi perawatan dan diinfus oleh tim media kapal ternyata nyawa Sepri tidak bisa diselamatkan,” kata Rita.

Pihak keluarga sempat mempertanyakan mengapa jenazah Sepri dilarung ke laut bukan dikirim ke Indonesia. Pihak perusahaan berdalih saat itu komunikasi susah.

Secara hati nurani, menurut Rita, pihak keluarga tidak bisa merima jenazah Sepri dilarung ke laut. 

“Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan oleh pemerintah setuntas-tuntasnya,” harap Rita.

Sementara itu dari data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Sepri diketahui bekerja di agen luar negeri Orient Commercial and Trade Company (Fiji) dan agen dalam negeri Karunia Bahari Samudera.

Sementara itu Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John W Hutagalung mengatakan, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sedang memeriksa 14 anak buah kapal ( ABK) Indonesia Kapal Long Xin 629.

Ke-14 orang itu diperiksa sebagai saksi terkait pelarungan tiga jenazah ABK dan dugaan eksploitasi.

"Sampai dengan malam ini anggota saya masih melaksanakan pemeriksaan 14 crew kapal di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, masih berlangsung," kata John saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).

Ia mengatakan para ABK tersebut dalam kondisi sehat dan sudah diisolasi selama 14 hari di Korea Selatan.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan memperjelas proses 14 ABK bisa bekerja di luar negeri.

Polisi juga menelusuri perusahaan penyalur dan bagaimana prosedur yang diterapkan.

Selain itu, Satgas juga mendalami kegiatan ABK selama bekerja di Kapal Long Xin 629 untuk menelusuri dugaan eksploitasi atau TPPO. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved