Sebagian ABK WNI di Kapal China Belum Terima Gaji Sama-Sekali, Harus Kerja 18 Jam Per Hari
"Informasi lain yang saya peroleh dari mereka adalah mengenai jam kerja yang tidak manusiawi. Rata-rata mereka mengalami kerja lebih dari 18 jam per h
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mengungkapkan sebagian dari 14 ABK WNI selama bekerja di kapal ikan milik perusahaan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) belum menerima gaji sama sekali, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi.
Setelah pada hari ini, Minggu (10/5/2020) bertemu langsung dengan 14 ABK WNI, informasi tersebut didapatkan Retno Marsudi.
Selain itu ia juga mendapati bahwa rata-rata para ABK WNI harus bekerja dengan jam kerja yang tidak manusiawi yakni 18 jam per hari.
"Informasi lain yang saya peroleh dari mereka adalah mengenai jam kerja yang tidak manusiawi. Rata-rata mereka mengalami kerja lebih dari 18 jam per hari," kata Retno.
Retno mengatakan keterangan para ABK ini sangat bermanfaat untuk dicocokan dengan informasi-informasi yang telah lebih dahulu kita terima.
Menurutnya terdapat banyak informasi yang terkonfirmasi, namun terdapat pula informasi baru yang dapat melengkapi informasi awal yang telah kita terima.
"Dapat juga saya sampaikan bahwa sebelum bertemu dengan para ABK saya juga telah bertemu dengan penyidik Bareskrim yang sedang mendalami kasus ini. Tentunya penelusuran tidak saja akan diambil dari keterangan para ABK namun juga dari pihak-pihak lain yang terkait," kata Retno.
Sebelumnya mencuat kabar adanya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap WNI yang bekerja di kapal perusahaan RRT.
Kemenlu membenarkan terdapat tiga ABK WNI yang meninggal dunia di atas kapal laut berbendera RRT dan jenazahnya telah dilarung ke laut (burial at sea).
Mereka di antaranya almarhum AR yang bekerja di kapal Long Xing 608.
AR meninggal pada tanggal 30 Maret 2020 dan jenazahnya telah dilarung pada 31 Maret 2020.
Kedua, almarhum AL yang bekerja di kapal Long Xing 629 yang jenazahnya telah dilarung pada Desember 2019.
Ketiga almarhum SP yang bekerja di Kapal Long Xing 629 yang jenazahnya telah dilarung pada Desember 2019.
Terkait Almarhum AR, informasi yang diperoleh Kementerian Luar Negeri dari pihak kapal dan agen menyebutkan bahwa pihak kapal telah memberitahu pihak keluarga dan telah mendapatkan surat persetujuan pelarungan di laut dari keluarga tertanggal 30 Maret
2020.