Ingat dengan Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana Cs? Kini Berstatus Tersangka, Ini Kelanjutan Kasus

Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Rangga Sasana resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 28 Januari 2020.

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Salah satu petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana 

Ketiga tersangka akan ditahan hingga 20 hari ke depan sebelum akhirnya diadili.

"‎Untuk penahanan tetap di Polda Jabar karena Rutan Kebonwaru untuk sementara tidak bisa karena terkait penanganan pencegahan Covid-19," ujar Guntur.

Dalam kasus ini, tiga tersangka dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Bahwa setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti selesai, selanjutnya jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung untuk diadili," ujar Guntur.

Kasus ini mencuat setelah postingan di media sosial menampilkan ketiganya dan menyampaikan klaim-klaim sepihaknya.

Seperti Indonesia dan negara-negara di dunia harus tunduk pada imperium Sunda Empire, dimana‎ Nasri Banks sebagai perdana menteri dan istrinya sebagai pimpinan tertinggi.

Jadi tersangka Rangga Sasana tiba di Mapolda Jabar. Masih pakai seragam bintang tiga. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Lalu Rangga Sasanna sebagai sekretaris jenderal.

Mereka juga membuat heboh setelah menyatakan bahwa pemerintah Indonesia harus daftar ulang.

Tak kalah heboh, penindakan terhadap Sunda Empire disebutkan akan membuat Indonesia mendapat tekanan dunia internasional.

Pernyataan-pernyataan itu disampaikan dalam konten video di media sosial.

Guntur menambahkan, selama pemeriksaan tersanga di kejaksaan, mereka bisa menjawab pertanyaan sesuai dengan pertanyaan, tanpa ada jawaban-jawaban di luar konteks.

"Sejauh ini mereka baik-baik saja. Pertanyaan yang kami ajukan dijawab dengan baik dan sesuai konteksnya," kata Guntur.

Petinggi Sunda Empire Kenakan Baju Tahanan

Nasri Banks dan Ratnaningrum mengenakan baju tahanan berwarna biru.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved