Korupsi Muaraenim
Breaking News: Bupati Ahmad Yani Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsider 6 bulan kurungan
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
Sebagaimana diketahui, Ahmad Yani terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 3 September 2020.
Ia terjerat kasus suap perkara 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
Tepatnya pada proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim senilai Rp.130 miliar.
Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa menerima
komitmen fee sebesar 10% dari proyek tersebut.
Sebelum Ahmad Yani, ada pula Robi Okta Fahlevi yang merupakan kontraktor proyek dan A.Elfin MZ Muchtar, PPK proyek juga telah menjalani sidang dalam perkara yang sama.
