Korupsi Muaraenim

Breaking News: Bupati Ahmad Yani Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsider 6 bulan kurungan

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI
Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani. 

Sebagaimana diketahui, Ahmad Yani terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 3 September 2020.

Ia terjerat kasus suap perkara 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

Tepatnya pada proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim senilai Rp.130 miliar.

Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa menerima
komitmen fee sebesar 10% dari proyek tersebut.

Sebelum Ahmad Yani, ada pula Robi Okta Fahlevi yang merupakan kontraktor proyek dan A.Elfin MZ Muchtar, PPK proyek juga telah menjalani sidang dalam perkara yang sama.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved