Korupsi Muaraenim

Breaking News: Bupati Ahmad Yani Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsider 6 bulan kurungan

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI
Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK atas perkara suap yang menjeratnya.

JPU KPK juga menuntut agar mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut dicabut hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun terhitung sejak ia dibebaskan dari penjara.

Serta menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.3,1 miliar.

Apabila uang tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan tetap majelis hakim, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.

"Dan kalau uang tersebut belum cukup untuk menutupi uang pengganti, maka terdakwa akan dipidana penjara 1 tahun," ujar ujar JPU KPK Roy Riyadi dan Ridwan saat membacakan dakwaan secara bergantian pada sidang teleconference yang digelar oleh Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (21/4/2020).

Saksi Jelaskan Aliran Dana Suap ke Anggota DPRD Muara Enim, Sidang Lanjutan Ahmad Yani

Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama JPU terhadap terdakwa.

"Menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Yani telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai aparatur negara," ujarnya.

JPU KPK Roy Riyadi mengungkapkan, uang pengganti sebesar Rp.3,1 miliar dalam perkara ini merupakan total uang tunai yang diterima oleh terdakwa dalam perkara ini.

Adapula uang sebesar 35 ribu USD yang disiapkan untuk terdakwa.

Namun uang dolar tersebut tersebut berhasil diselamatkan KPK sebelum akhirnya diterima terdakwa.

"Ada juga tanah senilai 1,25 miliar yang jadi barang bukti atas perkara ini. Dan tanah tersebut telah kami sita," ujarnya.

Sementara itu, Ahmad Yani yang mengaku tidak enak badan diawal persidangan, langsung menyampaikan permohonan pledoi (pembelaan) melalui kuasa hukumnya.

Mereka akan mengajukan pledoi tertulis pada sidang yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

"Kami akan bacakan pledoi secara tertulis pada sidang selanjutnya," ujar dia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved