Palembang Zona Merah
Wakil Walikota Palembang Jelaskan Ini Pertimbangan Sebelum Penetapan PSBB
Palembang ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19 (Virus Corona), Jumat (17/4/2020)
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Palembang ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19 (Virus Corona), Jumat (17/4/2020).
Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan, sebelum pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan maka ada beberapa poin yang perlu menjadi perhatian.
"Kalau virus ini terus menyebar dan meluas kita harus siap untuk PSBB," ungkapnya, Jumat (17/4/2020).
Beberapa hal yang dimaksud Fitri, seperti berkoordinasi dengan kementerian Kesehatan sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Bila harus diterapkan tentu akan berdampak sekali, kepada seluruh sektor yang ada selama 14 hari ke depannya,"
"Seperti usaha usaha harus banyak yang tutup dan tentunya tidak boleh lagi adanya kerumunan massa, selama PSBB itu diberlakukan,” tegasnya.
• Palembang Zona Merah, Ini Penjelasan Gubernur Sumsel Ditanya Tentang PSBB
Kemudian, yang harus diperhatikan berikutnya mengenai persiapan pasokan sembako untuk warga selama PSBB itu diberlakukan.
Berdasarkan data setidaknya ada 38 ribu Kepala Keluarga (KK) Miskin baru (Misbar) yang mendapat bantuan sembako.
"Belum lagi ada tambahan lonjakan warga yang harus ditangangi yang kini sudah mencapai 47 ribu lebih yang harus mendapat sembako."
"Karenanya pasokan sembako dan pendistribusian harus siap,jangan sampai PSBB diberlakukan kita tidak siap," katanya.
Transmisi Lokal
Kota Palembang ditetapkan menjadi zona merah penyebaran Covid-19 (Virus Corona).
Penetapan ini berdasarkan riwayat infeksi Corona yang berdasarkan transmisi lokal.
Sampai hari ini, Jumat (17/4/2020), terdapat penambahan 17 pasien positif Corona di Sumsel, 15 diantaranya domisili di Palembang.
Sehingga total konfirmasi positif Corona di Sumsel sampai hari ini berjumlah 54 kasus positif.