Palembang Zona Merah
Palembang Zona Merah, Ini Penjelasan Gubernur Sumsel Ditanya Tentang PSBB
Menangapi hal tersebut menurut Gubernur Sumsel Herman Deru, zona merah itu jangan sampai ada persepsi yang salah
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumsel Zen Ahmad, Jumat (17/4/2020) mengatakan, saat ini Palembang masuk zona merah.
Menangapi hal tersebut menurut Gubernur Sumsel Herman Deru, zona merah itu jangan sampai ada persepsi yang salah.
Zona merah itu karena di daerah tersebut terjadi transmisi lokal atau penularannya terjadi antar keluarga dan tetangga di wilayah itu.
"Red zone itu lebih kepresepsi, bukan tahapan gawat tidak gawatnya. Karena kan ada yang green, yellow, blue, red dan lain-lain."
"Nah ini jangan sampai melemahkan semangat-semangat kepala daerah dan pejuangannya yang sudah maksimal tapi sebutan di masyarakat red zone," kata Herman Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (17/4/2020).
• Palembang Zona Merah, Apa Maksudnya dan Bagaimana Penerapan di Masyarakat? Ini Penjelasannya
Deru pun mengatakan, zona merah itu adalah istilah yang muncul dari pusat.
Tapi itu bukan menandakan volume, lebih ke transmisi lokal.
Karena ada juga derah yang volumenya lebih banyak tapi tidak zona merah.
Karena kasusnya impor artinya tertular dari daerah lain atau negara lain.
Lalu status siaga darurat, tangap darurat dan lain-lain itu kepala daerah yang menentukan.
Deru menjelaskan, seperti Prabumulih yang bisa menentukan red zone itu kepala daerahnya dengan surat ketetapan.
"Saya serahkan kepada Bupati dan Walikota untuk menentukan daerahnya, kekuatannya, karena bukan dari epidemiologi saja tapi dari berbagai aspek termasuk ketahanannya, keamanannya serta harus dihitung kira-kira sejauh mana dampak kalau di PSBB (pembatasan sosial berskala besar) kan."
"Jika kajiannya sudah tepat saya akan ajuka ke Menteri Kesehatan," kata Herman Deru.
Lebih lanjut ia mengatakan, meskipun seperti diketahui ada beberapa daerah seperti Papua Sulawesi Utara, kena tolak karena memang ada kriteria khusunya.
Sehingga daerah itu jadi tidak bisa juga disamakan dengan DKI.