Berita Palembang
400 Perusahaan di Palembang PHK dan Merumahkan 1.262 Pekerja, Ini Sektor Terbanyak
Sejumlah perusahaan di Palembang bahkan memilih tutup operasional dan sebagian buka terbatas sehingga berdampak pada PHK para pekerja
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai terjadi di Palembang.
Dampak pandemi Covid-19 (Virus Corona), 1.262 pekerja di kota Palembang kehilangan pekerjaan.
Sejumlah perusahaan di Palembang bahkan memilih tutup operasional dan sebagian buka terbatas sehingga berdampak pada PHK para pekerja.
"Berdasarakan data Maret hingga 5 April 2020, terdapat 1.262 pekerja di Palembang yang mengalami PHK maupun dirumahkan akibat dampak Covid-19 ," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Yanuarpan Yanny, melalui Kabid Hubungan Industrial, Fahmi Atta, Senin (6/4/2020).
Lanjut dia, dari 1262 pekerja ini terdata berasal dari lebih 400 lebih perusahaan yang ada di kota Palembang.
"Sektornya pun beragam namun yang paling terdampak, yakni sektor-sektor perdagangan besar sampai dengan mikro.
• Covid-19 Buat Sepakbola Terhenti, Kini Isu Suap Menerjang FIFA Karena Piala Dunia Rusia dan Qatar
Seperti rumah makan, tempat hiburan, mal, hingga perhotelan," jelasnya.
Bahkan sektor jasa pun juga turut terikut terkena imbas lantaran sepinya masyarakat yang melakukan orderan.
Fahmi mengatakan alasan perusahaan ini terpaksa merumahkan pekerjanya karena ketidakmampuan perusahaan untuk membiayai operasional ditengah pandemi ini.
"Akibatnya banyak perusahaan terpaksa merumahkan sebagian pekerjanya karena dampak Covid-19 ini," tegas dia.
Lanjut dia, Disnaker Palembang pun saat ini tengah mendata para pekerja yang terkena PHK ini dan akan dimasukkan ke dalam usulan penerima Kartu Pra Kerja.
• UPDATE: Tambahan 3 PDP Baru di Sumsel, Warga Muba yang Punya Riwayat Perjalanan Keluar Kota
"Datanya sendiri sudah dan sedang dikirim secara berjenjang melalui Disnakertrans Provinsi Sumsel untuk kemudian diteruskan ke Kemenaker RI," bebernya.
Disnaker Kota Palembang sendiri sudah mengimbau agar perusahaan maupun pekerja dapat lebih bijak dan memaklumi dalam menyikapi kondisi seperti ini.
"Kita juga sudah memberikan surat edaran dari Wali Kota Palembang kepada seluruh perusahaan dalam menghadapi pandemi Virus Corona ini," katanya.
• Juragan Angkot di Palembang Hilang Mobil, Sopir Pinjamkan dengan Orang Lain
Lanjut dia, perusahaan dapat memberikan dispensasi tidak masuk kerja kepada pekerja yang bersatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) selama 14 hari ditunjukkan dengan surat keterangan dokter.
"Untuk pekerja yang harus diisolasi atau karantina karena suspect Covid-19 upahnya harus tetap dibayar penuh selama menjalani masa tersebut," katanya.
Jika pekerja tersebut dinyatakan positif Covid-19 dan harus menjalani perawatan intensif maka upahnya harus tetap dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.