Najwa Shihab Didukung Boy William, Menkumham Yasonna Laoly Sebut Tuduhan Najwa Itu Provokatif

Di tengah masa pandemi virus corona (covid-19) publik dihebohkan dengan adanya wacana pembebasan narapidana kasus korupsi.Wacana tersebut dilontarka

Editor: Moch Krisna
tribun jateng
Najwa Shihab dituding melakukan provokasi oleh Menkumham Yasonna 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Di tengah masa pandemi virus corona (covid-19) publik dihebohkan dengan adanya wacana pembebasan narapidana kasus korupsi.

Wacana tersebut dilontarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Hal tersebut muncul seiring dengan adanya 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Maka dari itu ada rencaba Yasonna untuk merevisi PP tersebut.

Yasonna menjelaskan soal wacana yang Ia gaungkan tersebut, di mana tidak semua napi koruptor akan dibebaskan, dan ada kriteria tersendiri.

Dilansir dari Kompas.com, kriteria tersebut yakni terkait usia napi yang lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," kata Yasonna dalam siaran pers, Sabtu (4/4/2020).

Yasonna menjelaskan, kriteria usia diambil atas pertimbangan kemanusiaan, karena daya imunitas tubuh yang berusia di atas 60 tahun sudah lemah.

Berdasarkan data Lapas Sukamiskin, Ditjen Pemasyarakatan mencatat ada 90 orang napi kasus korupsi yang berusia lanjut.

Setelah dikurangi dengan napi yang telah menjalani 2/3 masa pidananya per 31 Desember 2020 mendatang, jumlahnya tinggal 64 orang.

Dari 64 nama tersebut, klaim Yasonna, hanya ada nama pengacara OC Kaligis dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang menjadi perhatian.

"Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun," kata Yasonna.

Ditanggapi Najwa Shihab

Sontak pernyataan yang dilontarkan Yasonna pun menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Termasuk jurnalis Najwa Shihab, pihaknya pun sempat mendapatkan konfirmasi soal pembebasan koruptor tersebut dari Yasonna.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved