Najwa Shihab Didukung Boy William, Menkumham Yasonna Laoly Sebut Tuduhan Najwa Itu Provokatif

Di tengah masa pandemi virus corona (covid-19) publik dihebohkan dengan adanya wacana pembebasan narapidana kasus korupsi.Wacana tersebut dilontarka

Editor: Moch Krisna
tribun jateng
Najwa Shihab dituding melakukan provokasi oleh Menkumham Yasonna 

Sontak unggahan Najwa yersebut pun mendapat banyak tanggapan dari warganet hingga publik figur.

Termasuk Anji, Ernest Prakasa, hingga Boy William.

"Sikat mba Nana!," tulis Boy William di kolom komentar.

Tanggapan Mahfud MD

mahfud
mahfud (TribunSolo.com/Adi Surya)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak berencana memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi

Terlebih soal revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal tersebut berdasar pada sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015 lalu yang telah menyatakan tidak akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

Menurut dia, keputusan Pemerintah memberikan pembebasan bersyarat bagi sekitar 30.000 narapidana yang dimulai pada pekan ini, tidak berlaku bagi napi kasus korupsi dan kejahatan berat lainnya.

"Jadi, tidak ada sampai hari ini, itu rencana memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba, tidak ada," tegas Mahfud, dilansir dari Kompas TV, Sabtu (4/4/2020).

(TribunAmbon.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Ardito Ramadhan/Fadhilah)

Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul Yasonna Laoly Sebut Tuduhan Najwa Shihab Provokatif & Politis, Boy William: Sikat Mbak Nana!, https://ambon.tribunnews.com/2020/04/05/yasonna-laoly-sebut-tuduhan-najwa-shihab-soal-pembebasan-koruptor-provokatif-politis-tunggu-dong?page=all.
Penulis: Garudea Prabawati
Editor: Fitriana Andriyani

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved