Kapolri Incar Oknum yang Berani Timbun Barang dan Mainkan Harga, Hukumannya Denda Rp 5 Miliar
Kapolri Incar Oknum yang Berani Timbun Barang dan Mainkan Harga, Hukumannya Denda Rp 5 Miliar
Di dalam pasal itu disebutkan, "Yang dimaksud dengan 'instalasi negara' dalam pasal ini adalah instalasi Tertentu (penting) yaitu Istana Negara yang digunakan oleh Presiden dan Wakil Presiden untuk kegiatan kenegaraan, kediaman resmi Presiden dan Wakil Presiden, gedung-gedung Lembaga Tinggi Negara dan gedung,yang Digunakan untuk tamu-tamu Negara yang setingkat dengan Presiden. Yang dimaksud dengan "instalasi militer" adalah instalasi vital militer".