Kapolri Incar Oknum yang Berani Timbun Barang dan Mainkan Harga, Hukumannya Denda Rp 5 Miliar

Kapolri Incar Oknum yang Berani Timbun Barang dan Mainkan Harga, Hukumannya Denda Rp 5 Miliar

polri.go.id
Kapolri Jenderal Idham Azis 

Di dalam pasal itu disebutkan, "Yang dimaksud dengan 'instalasi negara' dalam pasal ini adalah instalasi Tertentu (penting) yaitu Istana Negara yang digunakan oleh Presiden dan Wakil Presiden untuk kegiatan kenegaraan, kediaman resmi Presiden dan Wakil Presiden, gedung-gedung Lembaga Tinggi Negara dan gedung,yang Digunakan untuk tamu-tamu Negara yang setingkat dengan Presiden. Yang dimaksud dengan "instalasi militer" adalah instalasi vital militer".

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telegram Kapolri, Pemain Harga dan TImbun Kebutuhan Saat Wabah Covid-19 Jadi Incaran"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved