Berita Palembang

Kasus Unik di Palembang: Istri Hamil Saat Suami di Penjara, Mertua Tidak Terima

KA (60) warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, melaporkan menantunya sendiri ke sentra kepolisian

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Prawira Maulana
PAHMI
KA (60) warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, melaporkan menantunya sendiri ke sentra kepolisian Terpadu Polrestabes, Jumat (3/4/2020) pukul 11.00 Wib. 

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri mengatakan, bahwa benar anggotanya telah menerima laporan mengenai tindak pidana perzinaan.

"Laporan korban sudah diterima oleh anggota kita, selanjutnya berkas laporan polisi ini akan ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, dan bila terbukti melakukan perzinahan terlapor terancam hukuman penjara selama sembilan bulan penjara," tutupnya Jumat, (3/4/2020).

Pelatih Pramuka Perkosa Bunuh Siswi SMP OKU: Orangtua Curiga Tunggu di Kantin Tak Tahu Anak Dibunuh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved