300 Napi Korupsi di Indonesia Diusulkan Dapat Asimilasi Untuk Dibebaskan Terkait Pandemi Corona
300 narapidana kasus tindak pidana korupsi diusulkan mendapat asimilasi atau dibebaskan apabila telah memenuhi syarat
Yasonna menegaskan pembebasan itu sudah berdasarkan persetujuan Presiden Joko Widodo.
Ia pun meminta Kepala Lapas dan Kepala Rutan memantau pelaksanaan pelepasan ribuan napi ini.
Yasonna menargetkan pembebasan 30.000 hingga 35.000 napi tersebut dapat selesai dalam sepekan.
"Kami sudah meminta jajaran Kemenkumham selambat-lambatnya dalam seminggu. Permen dan Keputusan Menteri ini sudah selesai dan dilaporkan serta diawasi jam per jam melalui sistem SDP kita berapa yang dikeluarkan," ujar Yasonna.
Hingga hari ini, Rabu (1/4/2020), jumlah napi yang sudah dibebaskan adalah sebanyak 5.556.
"Ini exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) kami melaporkan sudah dikeluarkan 5.556 warga binaan dengan Permenkumham Nomor 10/2020 dan Keputusan Menkumham," kata Yasonna
Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak.
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com)