300 Napi Korupsi di Indonesia Diusulkan Dapat Asimilasi Untuk Dibebaskan Terkait Pandemi Corona

300 narapidana kasus tindak pidana korupsi diusulkan mendapat asimilasi atau dibebaskan apabila telah memenuhi syarat

Kompasiana
Koruptor 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - 300 narapidana kasus tindak pidana korupsi diusulkan mendapat asimilasi atau dibebaskan apabila telah memenuhi syarat.

Usulan pembebasan bagi narapidana korupsi tersebut untuk mencegah pandemi corona di Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012

tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan segera direvisi untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

300 Polisi di Sukabumi Positif Virus Corona, Semuanya Siswa Setukpa Lemdiklat Polri

Siswi SMK di Sumut Diperkosa 7 Kakak Tingkatnya, Korban Dirudapaksa Setelah Turuti Permintaan Satpam

Dilansir oleh Kompas.com, hal tersebut lantaran narapidana korupsi dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP tersebut, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 narapidana lainnya.

Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04

tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak.

Itulah mengapa Yasonna mengusulkan untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut.

"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Kriteria ketat yang dimaksud Yasonna antara lain, pemberian asimilasi bagi napi narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya.

Ia memperkirakan ada 15.422 napi narkotika yang memenuhi syarat tersebut untuk diberikan asimilasi.

"Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," kata Yasonna.

Lalu, pemberian asimilasi diberikan kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana.

"Ada sebanyak 300 orang," sebutnya.

"Kami perhitungkan kami bisa mengeluarkan di angka minimal 30 ribu, dan dari beberapa exrcise kami bisa mencapai 35 ribu minimal," ujar Yasonna.

Yasonna menegaskan pembebasan itu sudah berdasarkan persetujuan Presiden Joko Widodo.

Ia pun meminta Kepala Lapas dan Kepala Rutan memantau pelaksanaan pelepasan ribuan napi ini.

Yasonna menargetkan pembebasan 30.000 hingga 35.000 napi tersebut dapat selesai dalam sepekan.

"Kami sudah meminta jajaran Kemenkumham selambat-lambatnya dalam seminggu. Permen dan Keputusan Menteri ini sudah selesai dan dilaporkan serta diawasi jam per jam melalui sistem SDP kita berapa yang dikeluarkan," ujar Yasonna.

Hingga hari ini, Rabu (1/4/2020), jumlah napi yang sudah dibebaskan adalah sebanyak 5.556.

"Ini exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) kami melaporkan sudah dikeluarkan 5.556 warga binaan dengan Permenkumham Nomor 10/2020 dan Keputusan Menkumham," kata Yasonna

Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com)

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved