Sirna Sudah! Kebijakan Pemerintah Soal Penangguhan Cicilan Kendaraan Khusus Untuk Positif Covid-19

Terjawab sudah mekanisme kebijakan pemerintah terkait penanguhan cicilan kendaraan.Harapan para ojek online dan taksi online pun mendadak harus sirn

Editor: Moch Krisna
KONTAN
Jokowi menunjukkan kartu prakerja saat debat capres 2019. 

langsung atau tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya.

 Setelah itu, bank membuat keputusan.

"Realisasi berbagai skema relaksasi tersebut berada dalam prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan

debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19," ucap Fadjroel.

Fadjroel melanjutkan, ada tujuh industri utama yang diprioritaskan dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari

bank ini, yakni pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Relaksasi kredit bisa dilakukan dengan beberapa cara, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu,

pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan

konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

"Masyarakat harus memiliki kesadaran dan kepekaan dan itikad baik dalam pelaksanaan kebijakan ini," sambung dia.

Kebijakan Jokowi

Diketahui, kebijakan relaksasi kredit ini sebelumnya diumumkan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) lalu.

Menurut Jokowi, relaksasi ini juga berlaku bagi pengendara ojek, supir taksi hingga nelayan yang memiliki

cicilan kendaraan.

Jokowi pun mengingatkan bank ataupun industri keuangan nonbank untuk tidak mengejar-ngejar cicilan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved