Sirna Sudah! Kebijakan Pemerintah Soal Penangguhan Cicilan Kendaraan Khusus Untuk Positif Covid-19
Terjawab sudah mekanisme kebijakan pemerintah terkait penanguhan cicilan kendaraan.Harapan para ojek online dan taksi online pun mendadak harus sirn
TRINBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -- Terjawab sudah mekanisme kebijakan pemerintah terkait penanguhan cicilan kendaraan.
Harapan para ojek online dan taksi online pun mendadak harus sirna lantaran pengumuman kebijakan tersebut, minggu (30/3/2020)
Dikutip dari Wartakotalive.com, kebijakan itu ternyata dikhususkan bagi ojol atau taksol yang positif
ini pun pupus harapan.
Hal itu ditegaskan Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman.
Menurutnya, relaksasi kredit ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.
"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan
yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/3)
Oleh karena itu, Fadjroel menegaskan, relaksasi atau keringanan kredit bukan berarti seluruh pelaku usaha mikro
kecil menengah akan mendapatkan bantuan tersebut.
"Prioritas bantuan berdasar POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok
pinjamannya sebagai dampak Covid-19," kata dia.
Fadjroel menambahkan, debitur baru akan mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses.
Pertama, debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online.
Kemudian, bank akan melakukan penilaian untuk menentukan debitur terdampak atau tidak terdampak, baik