Sirna Sudah! Kebijakan Pemerintah Soal Penangguhan Cicilan Kendaraan Khusus Untuk Positif Covid-19

Terjawab sudah mekanisme kebijakan pemerintah terkait penanguhan cicilan kendaraan.Harapan para ojek online dan taksi online pun mendadak harus sirn

Editor: Moch Krisna
KONTAN
Jokowi menunjukkan kartu prakerja saat debat capres 2019. 

TRINBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -- Terjawab sudah mekanisme kebijakan pemerintah terkait penanguhan cicilan kendaraan.

Harapan para ojek online dan taksi online pun mendadak harus sirna lantaran pengumuman kebijakan tersebut, minggu (30/3/2020)

Dikutip dari Wartakotalive.com, kebijakan itu ternyata dikhususkan bagi ojol atau taksol yang positif

ini pun pupus harapan.

Hal itu ditegaskan Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman.

Menurutnya, relaksasi kredit ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.

"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan

yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/3)

Oleh karena itu, Fadjroel menegaskan, relaksasi atau keringanan kredit bukan berarti seluruh pelaku usaha mikro

kecil menengah akan mendapatkan bantuan tersebut.

"Prioritas bantuan berdasar POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok

pinjamannya sebagai dampak Covid-19," kata dia.

Fadjroel menambahkan, debitur baru akan mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses.

Pertama, debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online.

Kemudian, bank akan melakukan penilaian untuk menentukan debitur terdampak atau tidak terdampak, baik

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved