Listrik Pelanggan 450 VA Digratiskan 3 Bulan, 900 VA Diskon 50 Persen, Ini Pidato Lengkap Jokowi
Presiden Joko Widodo telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka menangani pandemi Corona.
Sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing, mempunyai ciri khas masing-masing.
Baik itu luas wilayah, jumlah pnduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskal dan lain-lain.
Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi.
Semuanya harus dihitung. semuanya harus dikalkulasi dengan cermat. Inti kebijakan kita sangat jelas dan tegas.
Pertama, kesehatan masyarakat adalah yang utama.
Oleh sebab itu, kendalikan penyebaran Covid-19 dan obati pasien yang terpapar.
Kedua, kita siapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.
Ketiga, menjaga dunia usaha, utamanya usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya.
Pada kesmpatan ini, saya akan fokus pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah.
Pertama tentang PKH.
Jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat.
Sedangkan, besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen.
Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta rupiah per tahun.
Kebijakan ini efektif mulai April 2020.
Kedua, Kartu Sembako. Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu serta akan diberikan selama sembilan bulan.
Ketiga, tentang Kartu Prakerja. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.