Pilkada Serentak
Pilkada Serentak 2020 Ditunda, KPU Sumsel Tetap Tunggu Perppu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Kelly Mariana mengatakan, opsi penundaan pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
Ditambahkan Kelly saat ini, pihaknya sudah meminta 7 KPU Kabupaten untuk melaksanakan surat edaran KPU RI nomor 8 tahun 2020, dan surat keputusan KPU RI nomor 79 tahun 2020, tentang penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020.
Beberapa tahapan yang ditunda diantaranya pelantikan badan adhoc PPS yang seyogyanya dilaksanakan 22 Maret serentak, namun akhirnya dilaksanakan dimasing- masing kecamatan.
"Kemudian, verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perserorangan di 7 Kabupaten dilakukan penundaan, serta penundaan perekrutan petugas PPDP dan verifikasi data pemilih," tandasnya.
Sekedar informasi di Sumsel terdapat 7 Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak September mendatang, yaitu Kabupaten Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, OKU Timur, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara).