Pilkada Serentak

Pilkada Serentak 2020 Ditunda, KPU Sumsel Tetap Tunggu Perppu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Kelly Mariana mengatakan, opsi penundaan pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020

Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Kelly Mariana mengatakan, opsi penundaan pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020,

termasuk 7 Kabupaten se Sumsel akibat virus Covid-19, sudah disepakati DPR RI, dan pemerintah untuk dilakukan penundaan.

Menurut Kelly, berdasarkan hasil rapat komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP, Senin (30/3/2020) dipastikan Pilkada 2020 ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

"Surat yang beredar, sudah bisa kita artikan, bahwa Pilkada serentak 2020 resmi ditunda, dan surat itu benar adanya," kata Kelly, Senin (30/3/2020).

Pada surat kesimpulan tersebut, mencakup 4 poin, komisi II menyetujui penundaan Pilkada serentak 2020.

Nantinya Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR RI.

Poin ketiga, pemerintah diminta untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Perppu, serta Pemda yang melaksanakan Pilkada untuk merealokasikan dana Pilkada yang belum terpakai untuk penanganan pandemi covid 19.

"Pilkada 2020 dianggap berlangsung sampai tahapan penundaan sekarang, dan nantinya tahapan akan dilanjutkan,

jika sudah ditetapkan hari pencoblosan baru, yang dinamakan pemilu lanjutan atau pilkada lanjutan," terangnya.

Dimana lanjutan tahapan akan dilaksanakan tidak dari awal, namun tahapan yang sudah dihentikan.

"Jadi kalau sekarang sudah dihentikan tahapan pelantikan PPS, maka nanti kalau dilanjutkan maka akan dilakukan pelantikan PPS dan seterusnya," cap Kelly

Kelly menyatakan, jika harus ditunda atau dimundurkan waktu pelaksanaan pencoblosan Pilkada serentak yang sejatinya dilaksanakan pada 23 September mendatang,

harus ada dasar hukumnya, karena pihaknya selama ini menjalankan tahapan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang ada.

"Apapun perubahan itu harus dituangkan dalam peraturan pemerintah dalam hal ini Perppu, mengingat pelaksanaan Pilkada serentak 2020 telah ditetapkan dalam undang- undang," jelasnya.

Diakui Kelly, sebagai penyelenggara pemilu pihaknya bersama 7 KPU Kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020, siap melaksanakan apapun putusan dari pusat nantinya, apakah harus ditunda atau opsi lainnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved