Selama 2 Tahun Kerap Berhubungan Badan, Saat Diputus Pria di Madura Sebar Video Syur Mantan Kekasih
Selama dua tahun memadu kasih serta kerap behubungan intim, saat diputus pelaku langsung menyebar video hubungan badannya tersebut ke khalayak ramai
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka, ternyata selama berpacaran sudah berhubungan badan layaknya suami istri selama 10 kali," katanya.
Selanjutnya, suatu ketika keduanya sudah putus berpacaran dan tersangka kecewa pada korban MN yang tak mau lagi pada tersangka.
"Karena merasa kesal dengan MN, tersangka MTH nekat menyebar atau mengirim video panas berhubungan badan dengan korban ke salah satu grup WhatsApp," katanya.
Bahkan katanya, tidak cukup sampai di situ. Tersangka mengcapture kiriman video panas di grup WhatsApp tersebut dan mengirimkan ke korban.
"Dari itulah korban MN melaporkannya ke Polisi," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com