Berita Muratara
Rahmat Ajak Istrinya Antarkan Narkoba, Penjual Jus dari Sumut ke Muratara
Rahmat Syah (42) bersama istrinya Min Hadrah (42) mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas Utara (Muratara).
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Prawira Maulana
Pasutri ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu dengan berat bruto 103.30 gram yang disimpan dalam tas istrinya.
Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkoba di depan SPBU Desa Sungai Jauh.
"Kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan ternyata memang benar," katanya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di dalam tas milik pelaku berupa dua paket klip bening yang berisi sabu dengan berat bruto 103.30 gram.
Kedua tersangka melangar Pasal 114 Ayat (2) Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karena barang buktinya di atas satu ons, ancaman hukumannya minimal di atas empat tahun penjara," ujarnya.(cr14)