Berita Muratara

Rahmat Ajak Istrinya Antarkan Narkoba, Penjual Jus dari Sumut ke Muratara

Rahmat Syah (42) bersama istrinya Min Hadrah (42) mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas Utara (Muratara).

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Prawira Maulana
RAHMAT AIZULLAH
Tribun Sumsel/Rahmat Aizullah Pasangan suami istri jadi kurir sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Rahmat Syah (42) bersama istrinya Min Hadrah (42) mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas Utara (Muratara).

Pasangan suami istri (Pasutri) ini dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muratara karena kedapatan membawa sabu.

Keduanya merupakan warga Desa Pekan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Rahmat Syah mengaku terpaksa menjadi kurir sabu dari Sumatera Utara ke Kabupaten Muratara Sumsel karena kebutuhan ekonomi.

"(Mejadi kurir sabu) karena kebutuhan ekonomi," kata Rahmat Syah saat konferensi pers di Mapolres Muratara, Kamis (19/3/2020).

Rahmat mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu dan sengaja mengajak istrinya mengantar sabu ke Muratara sekalian jalan-jalan.

"Baru sekali ini (jadi kurir sabu), (ajak istri) sekalian jalan-jalan," katanya.

Sehari-hari di Sumatera Utara, Rahmat dan istrinya Min Hadrah bekerja sebagai penjual jus di rumahnya.

Dia mengantar sabu ke Kabupaten Muratara diupah sebesar Rp 6 juta, namun baru dibayar Rp 3 juta.

Rahmat tergiur untuk mengantar barang haram itu setelah dikenalkan oleh temannya.

Dia tidak menyadari bahwa yang dilakukannya bersama sang istri adalah perbuatan yang sangat berisiko dan melanggar hukum.

"Diajak teman, cuma disuruh ngantar itu, mau dibayar enam juta, tapi baru dibayar tiga juta," katanya.

Polisi membekuk Rahmat Syah dan Min Hadrah di perbatasan antara Kabupaten Sarolangun Jambi dan Kabupaten Muratara Sumsel.

Tepatnya di depan SPBU Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, tanggal 15 Maret 2020.

Hal ini disampaikan Kapolres Muratara, AKBP Adhi Witanto melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Morris Widhi Harto didampingi KBO Resnarkoba IPDA Rofik.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved