Berita Muratara
Rahmat Ajak Istrinya Antarkan Narkoba, Penjual Jus dari Sumut ke Muratara
Rahmat Syah (42) bersama istrinya Min Hadrah (42) mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas Utara (Muratara).
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Rahmat Syah (42) bersama istrinya Min Hadrah (42) mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas Utara (Muratara).
Pasangan suami istri (Pasutri) ini dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muratara karena kedapatan membawa sabu.
Keduanya merupakan warga Desa Pekan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Rahmat Syah mengaku terpaksa menjadi kurir sabu dari Sumatera Utara ke Kabupaten Muratara Sumsel karena kebutuhan ekonomi.
"(Mejadi kurir sabu) karena kebutuhan ekonomi," kata Rahmat Syah saat konferensi pers di Mapolres Muratara, Kamis (19/3/2020).
Rahmat mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu dan sengaja mengajak istrinya mengantar sabu ke Muratara sekalian jalan-jalan.
"Baru sekali ini (jadi kurir sabu), (ajak istri) sekalian jalan-jalan," katanya.
Sehari-hari di Sumatera Utara, Rahmat dan istrinya Min Hadrah bekerja sebagai penjual jus di rumahnya.
Dia mengantar sabu ke Kabupaten Muratara diupah sebesar Rp 6 juta, namun baru dibayar Rp 3 juta.
Rahmat tergiur untuk mengantar barang haram itu setelah dikenalkan oleh temannya.
Dia tidak menyadari bahwa yang dilakukannya bersama sang istri adalah perbuatan yang sangat berisiko dan melanggar hukum.
"Diajak teman, cuma disuruh ngantar itu, mau dibayar enam juta, tapi baru dibayar tiga juta," katanya.
Polisi membekuk Rahmat Syah dan Min Hadrah di perbatasan antara Kabupaten Sarolangun Jambi dan Kabupaten Muratara Sumsel.
Tepatnya di depan SPBU Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, tanggal 15 Maret 2020.
Hal ini disampaikan Kapolres Muratara, AKBP Adhi Witanto melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Morris Widhi Harto didampingi KBO Resnarkoba IPDA Rofik.
Pasutri ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu dengan berat bruto 103.30 gram yang disimpan dalam tas istrinya.
Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkoba di depan SPBU Desa Sungai Jauh.
"Kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan ternyata memang benar," katanya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di dalam tas milik pelaku berupa dua paket klip bening yang berisi sabu dengan berat bruto 103.30 gram.
Kedua tersangka melangar Pasal 114 Ayat (2) Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karena barang buktinya di atas satu ons, ancaman hukumannya minimal di atas empat tahun penjara," ujarnya.(cr14)