Berita Muratara

Bapak 2 Anak di Muratara Ini Tepergok Warga Mencabuli Anak Tetangga di Semak-semak

Seorang pria berusia 40 tahun di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diamankan aparat kepolisian setempat

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Rahmat Aizullah
Tersangka pencabulan anak di bawah umur (baju merah) diamankan Satreskrim Polres Muratara, Kamis (19/3/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Seorang pria berusia 40 tahun di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diamankan aparat kepolisian setempat.

Tersangka berinisial MJ ditangkap karena mencabuli anak perempuan tetangganya yang masih di bawah umur.

MJ ini sudah memiliki istri dan dua orang anak.

"Korban berusia 14 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AIPDA Manik, Kamis (19/3/2020).

Dedi mengatakan, aksi pencabulan tersebut terjadi pada tanggal 6 Maret 2020 sekitar pukul 09.00 WIB pagi.

Kejadian bermula saat korban hendak mandi di sumur, tepatnya di bawah rumah korban.

Irfan Warga Muaraenim Mencabuli 9 Anak Perempuan, Pernah Diusir dari Desa Kemudian Kembali Lagi

Ketika itu tersangka berjalan di dekat rumah korban lalu memanggil korban dan korban pun menghampiri tersangka.

Tersangka kemudian mengajak dan membawa korban ke semak-semak dalam kebun di belakang rumah korban.

Di dalam kebun itu, tersangka mencabuli korban namun cepat diketahui oleh tetangga korban yang melihat langsung perbuatan tersangka.

"Informasi yang kami dapat, korban ini diduga mengalami keterbelakangan mental, jadi mau aja diajak tersangka."

"Untungnya ada saksi yang melihat, sehingga tidak sampai terjadi yang lebih parah lagi," kata AKP Dedi.

Modus Ada Guna-guna di Leher Korban, Dukun Cabul Perkosa Perempuan di Kupang

Setelah kepergok oleh saksi, tersangka langsung pergi dan korban diajak oleh saksi pulang ke rumahnya.

Saksi memberitahu kepada orangtua korban bahwa korban telah dicabuli oleh tersangka, namun cepat diketahui.

Tak terima dengan perbuatan tersangka, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Setelah kami menerima laporan, kami langsung berkoordinasi dengan kepala desa setempat, dan akhirnya tersangka kami bawa ke Mapolres," ujar AKP Dedi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved