Berita Muara Enim
Nursiah Ibu di Muaraenim yang Digugat Anak Kandungnya Dikabarkan Meninggal Dunia
Masih ingat kasus seorang ibu bernama Nursiah (79 tahun) yang digugat anak kandungnya bernama Sutarso ?
Begitupun anak-anak Nursiah lainnya juga tidak tahu kalau orang tuanya telah menghibahkan tanah kepada penggugat.
Diberitakan sebelumnya, tanah tersebut kemudian dijual kepada Irianto, Gunawan dan Bambang Irawan tanpa hak dan pengetahuan anaknya.
Kemudian diatas tanah bagian sebelah barat M Yamin (62), Alex Syaripudin (47), Pajar Dani Sianipar (38), telah mendirikan bangunan rumah tanpa seizin penggugat (anak kandungnya).
Selain itu, penggugat juga menggugat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muaraenim yang telah menerbitkan sertifikat atas nama M Yamin (62), Iranto (57), Alex Syaripudin (47), Pajar Dani Sianipar (38), diatas tanah milik penggugat.
“Apa yang disanggahkan oleh penggugat kepada klien kita, akan kita lawan. Ibu Nursiah tidak bisa datang karena sudah sakit-sakitan,” tegas Rahmansyah.
Sementara itu, Adi Zulistian SH Penasehat Hukum Sutarso (60) sekalu penggugat ketika dikonfirmasi mengatakan, dalam perkara Sutarso ada delapan yang tergugat satu diantaranya ibu kandung penggugat termasuk BPN. (Sp/ Ardani)